SENDAWAR, KALTIM PERS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait wacana perubahan jadwal pemilu dan kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Hingga kini, KPU Kubar belum menerima regulasi baru yang menjadi dasar perubahan jadwal pemilu berikutnya.
Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 adalah lima tahun. Dengan demikian, masa jabatan anggota legislatif tersebut secara normal berakhir pada 2029. “Adapun kemungkinan perubahan jadwal pemilu menjadi 2030 atau 2031 masih bergantung pada keputusan pemerintah dan DPR melalui perubahan peraturan perundang-undangan,” kata Rintar kepada Kaltim Pers, Jumat (16/10/2026).
Ia mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD. Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.
Terkait kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD, KPU Kubar belum dapat memberikan kepastian. Menurut dia, perubahan jadwal maupun masa jabatan harus memiliki landasan hukum yang jelas. KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya melaksanakan ketentuan dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas jadwal pemilu, Ketua KPU Kubar menyebut terdapat 16 partai politik berdasarkan data Pemilu 2024. Adapun kepastian mengenai partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu berikutnya akan diketahui melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (rud/KP)










