JAKARTA, KALTIM PERS — Tiga warga, Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 disesuaikan hingga pelantikan anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 374/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki sidang perdana dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.
Para pemohon menggugat Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota selama lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Mereka meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap kedua pasal tersebut agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 dilantik.
Dalam permohonannya, para pemohon mengaitkan gugatan tersebut dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurut mereka, pemisahan jadwal tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum mengenai masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Mereka menilai jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal berpotensi menimbulkan persoalan keberlanjutan kelembagaan DPRD apabila tidak diikuti pengaturan yang jelas oleh pembentuk undang-undang.
Para pemohon berpendapat, belum adanya tindak lanjut regulasi terhadap putusan MK tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, mereka meminta MK mengubah pemaknaan ketentuan masa jabatan anggota DPRD agar selaras dengan jadwal pemilu lokal 2031. Permohonan tersebut masih harus diperiksa dan diputus oleh MK sehingga usulan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 belum menjadi keputusan hukum yang berlaku.(rud/KP)










