SENDAWAR, KALTIM PERS – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kutai Barat membenarkan sebanyak 30 rumah tidak layak huni di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, diusulkan untuk mendapatkan Program Bedah Rumah 2026. Fajar dari Disperkimtan Kubar mengatakan, usulan tersebut berawal dari pengajuan Pemerintah Kampung Muara Beloan yang kemudian diteruskan Disperkimtan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.
Menurut Fajar, Kepala Kampung Muara Beloan Rudy Suhartono cukup intens menyampaikan kebutuhan perbaikan rumah warganya. Selain 30 rumah yang diajukan melalui program pemerintah pusat, terdapat 10 rumah lainnya yang disebut telah mendapat persetujuan bantuan melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Rudy berharap program tersebut benar-benar menyentuh warga yang kondisi rumahnya membutuhkan perbaikan.

Sebanyak 30 rumah yang diusulkan itu telah ditinjau tim Kementerian PKP RI bersama Disperkimtan Kubar, Selasa (22/9/2026). Tim turun langsung untuk memverifikasi kondisi rumah calon penerima, termasuk sejumlah rumah rakit atau rumah terapung. Pemerintah kampung menyebut warga yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memperoleh bantuan rehabilitasi rumah sesuai hasil verifikasi dan penetapan pemerintah.
Rudy mengatakan berbagai kritik terhadap pemerintah kampung tetap menjadi bagian dari dinamika masyarakat. Namun, menurut dia, program pembangunan sebaiknya dinilai berdasarkan manfaat dan hasil yang diterima warga. “Semoga dari sekitar 30 rumah yang kami usulkan dapat direalisasikan untuk rehab atau bedah rumah tahun 2026,” katanya. Penetapan penerima bantuan tetap menunggu hasil verifikasi serta keputusan instansi berwenang. (Adv/ton/KP)












