JAKARTA, KALTIM PERS- Meski terlambat masih ada kesempatan. Pembatasan hingga larangan anak usia 13-16 tahun menggunakan media sosial (medsos) dan Penyelenggaraan Sistim Elektronik (PSE). Ini akan diterapkan di Indonesia. Dijadwalkan, Maret 2026.
”Aturannya sudah jadi, menunggu implementasi tahun depan (2026) bulan Maret sudah mulai bisa dilaksanakan melindungi anak-anak dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 dan 16 tahun,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid di Jakarta.
Meutya menekankan untuk platform masuk ke risiko tinggi, maka pengguna harus berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua. “Untuk platform yang berisiko rendah, anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun. Tapi, 13 tahun itu dengan pendampingan orang tua juga,” ujarnya.
Bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses. “Sanksi-sanksi ini, akan keluarkan Permen (Peraturan Menteri Komdigi). Saat ini prosesnya uji petik kepada anak-anak di Jogjayakarta,” terangnya.
APA ITU PSE
Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) berdampak signifikan bagi anak di bawah umur, mencakup risiko:
- Psikologis (kecemasan, depresi, adiksi),
- Fisik (gangguan tidur, mata minus, obesitas),
- Sosial (menjadi tertutup, perilaku agresif, kurang interaksi),
- Kognitif (susah fokus, menghambat perkembangan bahasa), hingga risiko
- Keamanan data pribadi dan paparan
- Konten tidak layak atau eksploitasi konsumen.
Dampak negatif ini terutama timbul dari penggunaan berlebihan, tetapi sisi positifnya juga ada melalui akses edukasi, sehingga perlu regulasi dan pengawasan ketat seperti PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Sistem Elektronik).
Dampak Psikologis dan Perilaku
- Kecemasan & Depresi: Penggunaan media sosial berlebihan terkait dengan depresi dan harga diri rendah.
- Adiksi: Kecanduan gadget dapat menimbulkan kecemasan saat tidak bisa mengaksesnya.
- Gangguan Perhatian (ADHD): Susah fokus dan hiperaktif akibat paparan gadget.
- Perilaku Agresif: Anak cenderung menjadi lebih agresif.
- Menjadi Tertutup: Cenderung menyendiri dan kurang interaksi sosial langsung.
Dampak Fisik dan Kesehatan
- Gangguan Tidur: Penggunaan gadget sebelum tidur mengganggu pola tidur.
- Masalah Mata: Risiko miopia (rabun jauh) dan kelelahan mata meningkat.
- Masalah Motorik: Kurang gerak akibat terlalu banyak duduk/berbaring.
- Obesitas: Kurangnya aktivitas fisik meningkatkan risiko obesitas.
Dampak Kognitif dan Bahasa
- Menghambat Bahasa: Terlalu banyak bahasa asing dari konten bisa membingungkan, atau kurang stimulasi verbal di dunia nyata.
- Kurang Kreatif: Pudarnya kreativitas karena terlalu pasif menerima konten.
Risiko Keamanan dan Perlindungan
- Paparan Konten Negatif: Pornografi, kekerasan, atau konten tidak sesuai usia.
- Eksploitasi Konsumen: Anak menjadi target iklan atau transaksi tidak sadar.
- Cyberbullying: Ancaman perundungan di dunia maya.
- Keamanan Data: Risiko kebocoran data pribadi anak.
8 NEGARA SUDAH TERAPKAN
Ke-8 negara itu yakni Australia, Denmark, Prancis, Malaysia, dan Tiongkok sedang menerapkan larangan/pembatasan ketat bagi anak di bawah umur untuk mengakses media sosial. Australia, negara pertama melarang anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Sementara Prancis mewajibkan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 15 tahun. Tiongkok membatasi jam bermain online untuk anak-anak.
Negara lain seperti Norwegia, Italia, dan beberapa negara bagian AS (Utah, Florida) juga punya regulasi serupa atau sedang mengusulkannya untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan digital anak.
Ke-8 negara itu yakni
- Australia : Melarang anak di bawah 16 tahun punya akun medsos (Facebook, Instagram, TikTok, dll.) sejak 10 Desember 2025.
- Denmark: Melarang anak di bawah 15 tahun mengakses medsos karena isu kesehatan mental.
- Prancis: Mewajibkan persetujuan orang tua untuk anak di bawah 15 tahun dan punya “larangan digital” malam hari untuk remaja.
- Malaysia: Akan melarang media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai 2026.
- Tingkok: Membatasi anak hanya 3 jam seminggu untuk game online (satu jam di akhir pekan).
Negara Lain dengan Aturan Terkait:
- Norwegia: Mengusulkan batas usia minimal 15 tahun.
- Italia: Anak di bawah 14 tahun butuh izin orang tua.
- Amerika Serikat: Beberapa negara bagian seperti Utah dan Florida punya aturan pembatasan usia (misal, Florida melarang di bawah 14 tahun).
Alasan Utama Pembatasan:
- Melindungi dari konten berbahaya dan perundungan siber.
- Mengatasi masalah kesehatan mental anak akibat terlalu banyak screen time.
- Meningkatkan literasi digital dan pengawasan orang tua. (rud/KP)












