BKAD-DMPK Kubar Tunggu Instruksi Pusat, Kapan Pencairan DD Non Earmarked

JAKARTA, KALTIM PERS – Perjuangan para kepala desa demo di Istana Jakarta, menjadikan was-was. Salah satunya di Kutai Barat (Kubar). Karena Presiden Prabowo Subianto masih menginap di Provinsi Aceh, meninjau bencana alam.

Lantas, usulan yang telah direspon Wakil Sekretaris Negara di Jakarta, atas tuntutan demo para kepala desa, belum menjadikan surat edaran kepada kabupaten/kota untuk segera mencairkan dana desa (DD) Non Earmarked (tidak ditentukan kegunaannya).

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kubar, Petrus, belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh terkait harus dilakukannya pencairan DD Non Earmarked sebelum tanggal 19 Desember 2025.  ”Ini SEB 3 menteri untuk dipedomani,” kata Petrus, saat dikonfirmasi Kaltim Pers, Selasa, 9 Desember 2025.

Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2025, Nomor SE-2/MK.08/2025, dan Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tertanggal 5 Desember 2025. SEB ini tentang Penjelasan Tindaklanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025 Perubahan Atas PMK 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Ditanya, berapa kampung yang belum tersalurkan DD Non Earmarked akibat terkendala PMK 81/2025. ”Ya, benar. terkendala PMK 81,” katanya. Petrus pun mengungkapkan, ada 53 kampung yang sudah  tersalur.  Artinya, jika Kubar tercatat 190 kampung, ada sekitar 137 kampung yang belum dapat pencairan DD Non Earmarked.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Kampung (DPMK) Erik Victory menyebutkan, untuk sementara belum ada informasi terkait harus dilakukan pencairan DD Non Earmarked, sebelum tanggal 19 Desember 2025. ”Kami masih menunggu juga dari pusat. Bahkan BKAD barusan kami kontak juga masih menunggu infonya,” pungkas Erik yang juga Plt Asisten I Setdakab Kubar.

Untuk sementara, instruksi dari Pemerintah Pusat ke Gubernur dan Bupati. ”Tidak ada salur dari pusat lagi. Hanya  mereka menggunakan anggaran desa sendiri dengan berpedoman pada surat edaran ini. Tapi ini belum tahu kalau misal ada kebijakan baru lagi,” tutupnya.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Kampung Empakuq, Kecamatan Melak, Bernadus dan Kepala Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Hendrianus Paeng L mengikuti aksi demo di Istana Presiden, Senin, 8 Desember 2025. Demo diikuti 10.000 dari para kepala desa, BPD, kader posyandu dan lainnya. Demo dimulai 09.00 WIB (waktu Jakarta) berakhir jelang pukul 14.00 WIB.

Setelah sejumlah perwakilan pendemo melakukan pertemuan khusus di Sekretaris Negara di Jakarta. Saat ini, Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi meninjau korban bencana di Provinsi Aceh. Sehingga pertemuan diwakili oleh Wakil Sekretaris Negara.

Hasil dari pertemuan itu dikatakan Ketua Umum APDESI Surta Wijaya, pencairan DD Non Earmarked sebelum tanggal 19 Desember 2025. Setelah itu tidak ada pencairan lagi.

Proses pencairan DD dan pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 itu, akan dilakukan pengawalan dari ketua APDSI Pusat di Jakarta. Tuntutan lainnya, segera terbitkan turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, jaminan penghasilan tetap perangkat desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *