JAKARTA, KALTIM PERS – Tidak hanya ancaman melainkan tindakan nyata aksi demo ke Istana Presiden di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. Sekitar 10.000 orang dari para kepala desa, BPD, kader posyandu dan lainnya melakukan aksi.
Demo dimulai 09.00 WIB (waktu Jakarta) berakhir jelang pukul 14.00 WIB. Setelah sejumlah perwakilan pendemo melakukan pertemuan khusus di Sekretaris Negara di Jakarta. Saat ini, Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi meninjau korban bencana di Provinsi Aceh. Sehingga pertemuan diwakili oleh Wakil Sekretaris Negara.

Usai pertemuan khusus itu, Ketua Umum APDESI Surta Wijaya menemui pendemo yang berada di luar Istana dan Sekretaris Negara di Jakarta. Berdiri di atas truk yang dilengkapi sound system (pengeras suara), Surta Wijaya dengan tegas menyatakan, bahwa tuntutan penghentian pencairan Dana Desa (DD) Non Earmarked (tidak ditentukan kegunaannya) telah disetujui. “Pencairan bisa dilakukan sebelum tanggal 19 Desember 2025. Setelah itu tidak ada pencairan lagi,” tegas Surta Wijaya, yang disambut riuh dan tepuk tangan peserta demo perwakilan pemerintah desa se-Indonesia tersebut.

Menjawab pertanyaan pendemo bagaimana kelanjutan PMK Nomor 81 Tahun 2025. “PMK Nomor 81 Tahun 2025, tetap kita minta dibatalkan/dicabut. Nanti Presiden mendengar jeritan kita,” sambungnya. Proses pencairan DD dan pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 itu, akan dilakukan pengawalan dari ketua APDSI Pusat di Jakarta. Tuntutan lainnya, segera terbitkan turunan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, jaminan penghasilan tetap perangkat desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Kampung Empakuq, Kecamatan Melak, Bernadus dan Kepala Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Hendrianus Paeng L mengikuti langsung aksi demo di Jakarta tersebut. “Kami berangkat ke Jakarta, Minggu, 7 Desember 2025. Dan rencana kembali ke Kubar, Selasa, 9 Desember 2025,” kata Bernedus. Di Jakarta, Kubar masuk ke Koordiantor lapangan (Korlap) Kutai Kartanegara (Kukar). Termasuk Kabupaten Mahakam Ulu 2 orang. Kukar mengikuti 12 orang.
“Penghentian DD Non Earmarked untuk Kampung Empakuq sebesar Rp 80 juta. Makanya kita juga ikut berjuang sembari mewakili rekan-rekan kepala kampung se-Kubar,” tutupnya. (rud/KP)












