Banyak Petinggi Pusing, DD Non Earmarked Tidak Cair, Dijanjikan 2026

TETAP TAK CAIR: Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kemenkeu dan Kemendagri memberikan penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. (Foto: Dok. Kemendes PDT)

JAKARTA, KALTIM PERS- Pupus sudah harapan pemerintah desa. Bagi sejumlah desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Non Earmarked (tidak ditentukan penggunaannya) anggaran 2025, bakal gigit jari. Ini setelah terbitnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Meski ada upaya melakukan aksi protes ke Jakarta, tapi tidak semulus yang dibayangkan.

Ada lima poin dipertegas pemerintah pusat terhadap kegiatan DD Non Earmarked:

  1. Menggunakan sisa DD yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non Earmarked yang belum terbayarkan.
  2. Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.
  3. Menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan.
  4. Selain DD dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan dan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025.

“Jika langkah pertama hingga empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 bersumber dari pendapatan selain DD,” kata Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).

Kemendagri, Kemendes PDT dan Kemenkeu, kata Mendes Yandri, bakal menerbitkan surat sebagai dasar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mengambil langkah-langkah tindak lanjut sebagai berikut

  1. Kewajiban yang belum dibayarkan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.
  2. Bupati menugaskan camat untuk melakukan evaluasi APB Desa Tahun 2025, khusus terhadap pergeseran anggaran untuk mengalokasikan anggaran kegiatan yang belum terbayarkan.
  3. Pemerintah Desa segera melakukan Perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran.
  4. Menerbitkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 untuk menindaklanjuti SILPA mendahului Perubahan APB Desa 2026
  5. Melakukan Perubahan APB Desa 2026 untuk memanfaatkan SILPA Tahun 2025 dan sumber pendapatan selain DD untuk mengutamakan penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

Turut hadir Ketua Asosiasi seperti Asosiasi Pemerintahan Desa Merah Putih, Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia, ASOSIASI PAPDESI, APDESI MERAH PUTIH, AKSI, PPDI dan PABPDSI. Mendampingi Mendes dan Wamendes, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDT. (rud/KP)

Oranye dan Putih Modern Promosi Katering Outdoor Banner – 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *