Tak Maksimal Ungkap Narkoba, Yehezkiel: Kapolres dan Kasatnarkoba Mundur dari Jabatan

FOTO: INFORKUBAR DIDEADLINE DUA MINGGU : Aksi demo di Mapolres Kubar warga menyerahkan beberapa tuntutan agar kasus narkoba di Kubar diungkap sebenarnya. Jika dua minggu ini tidak hasilnya, aksi masa akan lebih besar lagi mendemo Mapolres Kubar, Minggu (30/11/2025).

SENDAWAR, KALTIM PERS – Buntut penangkapan 6 terduga pengedar narkoba di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok hanya diasesmen atau direhab di Balai Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Menuai reaksi keras dari warga Kutai Barat (Kubar). Ratusan warga dari Aliansi Masyarakat Anti Narkoba Kubar mendemo Polres Kubar, Minggu (30/11/2025).

Disayangkan aksi ini, tidak dihadiri Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono dan Kasatnarkoba Iptu Muhammad Ridwan. Informasinya, keduanya tengah berada di Polda Kaltim di Balikpapan.

Aksi demi di halaman depan Mapolres Kubar Jalan Gajah Mada diterima Kompol Emanuel Teguh Budi Santoso, Kabag SDM Suprapto, Kabag Ren AKP Darnuji. Orasi aksi demo ini memberikan pernyataan keras. Agar Kapolres Kubar dan Kasatnarkoba mundur dari jabatan. Selain itu, masa juga meminta Polres Kubar melakukan gelar perkara ulang secara terbuka kasus penangkapan 6 terduga tersangka sebagai pengedar sabu-sabu tersebut.

Koordinator aksi, Yehezkiel Pomen, menilai masyarakat mulai kehilangan kepercayaan karena penanganan kasus yang dianggap tidak maksimal. Ia merujuk pada pernyataan kepolisian berupa barang bukti narkotika yang sempat menyebut tawas sebelum ada hasil uji laboratorium. “Kami menuntut agar Kasatnarkoba Kubar diperiksa dan diberi sanksi tegas karena diduga melakukan pembiaran peredaran narkoba. Pernyataan soal barang bukti sebelum uji laboratorium mencederai kepercayaan publik,” Yehezkiel.

Dia juga menolak terhadap rencana Kasatnarkoba Kubar akan dimutasi menjadi Kapolsek Bongan, Kubar. Karena tidak menyelesaikan akar persoalan. “Kami tidak ingin pola lama terulang. Jika salah, harus dihukum, bukan sekadar dipindahkan. Kami masyarakat Dayak menolak keras narkoba di tanah ini,” tegasnya. Selain itu, massa meminta pembebasan warga yang ditahan apabila barang yang dikonsumsi terbukti bukan narkoba.

Ditambahkan tokoh masyarakat Kubar, Samsudin, memberi batas waktu kepada kepolisian untuk mengungkap dalang peredaran narkoba di Kubar, khususnya di Kampung Ngenyan Asa. “Siapa dalangnya itu yang ingin masyarakat ketahui. Jika dalam dua minggu ini, tidak ada perkembangan, massa akan turun lagi dengan jumlah lebih banyak,” tegas Samsudin.

Sebagai tindak lanjut, massa dijadwalkan bertemu dengan jajaran Polres Kubar pada tanggal 3 Desember 2025 untuk audiensi resmi membahas tuntutan yang telah disampaikan.

Masa juga menyoalkan kinerja Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kubar. Kinerja BNK Kubar harus dievaluasi. ”Apabila ditemukan penyimpangan dalam penanganan kasus harus ditindak oknumnya,” tegas Yehezkiel.

Terpisah, Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco, pihak Polres Kubar belum dapat memberikan keterangan menyikapi aksi ini. Meski media ini sudah menghubungi melalui WhatsApp (Wa), Ipda Sukoco tetap tidak mau memberikan keterangan.

TIDAK ADIL DAN RUGIKAN WARGA

Sementara itu, Bidang Hukum Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kaltim, Yahya Tonang Tingqing menegaskan, asesmen ke BNNP Kaltim kepada 6 orang yang sempat diamankan Kodim Kubar mengindikasikan perlakukan tidak adil bagi pelaku narkotika kebanyakan sebelumnya. Karena banyak warga Dayak Tunjung-Benuaq, Kubar dalam penjara meninggalkan anak dan istri terlalu lama. Karena rata-rata putusan pengadilan kisaran 7 tahun ke atas. Padahal barang bukti paling berat hanya “nol koma”.  Memenuhi kategori untuk direhabilitasi namun tidak dilakukan.

Dia menjelaskan, pasca digerebek dan dibawanya para pelaku narkotika jenis sabu tersebut oleh tim intel Kodim 0912/Kubar. Maka penyelidik kepolisian mestinya segera mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, meneliti barang bukti yang ditemukan tersebut apakah benar berkaitan dengan para pelaku tersebut. Dengan metode memeriksa dan mengkronfontir locus delikti (TKP), intsrumenta delikti (barang bukti) dan Corpora delicti (inti dari kejahatan). Lalu semua dituangkan dalam Berita Aara Penyidikan (BAP) penyelidikan/polisi.

Kemudian perintah penangkapan dapat diterbitkan. Karena sudah ada bukti permulaan yang cukup berupa berupa 50 poket kecil total berat 17,61 Gram, uang tunai Rp3,520 juta, tas selempang, dompet, sajam, 7 handphone, dan 1 brankas diduga tempat menyimpan sabu siap edar, bukti nota-nota penjualan dan beberapa alat hisap (bong/pipet).

Pemeriksaan terhadap saksi boleh dilakukan terhadap anggota tim Intel Kodim 0912/Kubar untuk membuat terang pidana ini. Karena peristiwa ini murni kejahatan yang menjadi perhatian serius Negara Indonesia. Karena saksi adalah orang yang mengetahui, mengalami, lihat sendiri dan mendengar sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 26 KUHAP.

Bahwa harus jadi perhatian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Kubar. Karena salah dalam menentukan sikap akan menjadi bumerang ke depan dalam penegakan hukum. Bisa jadi rujukan bagi para pelaku pengedar narkotika jika tertangkap maka ramai-ramai mengajukan rehab. Perlu diingat rehabilitasi lazimnya diterapkan bukan saat pelaku sudah ditangkap/gerebek. Tetapi mestinya sebelum ditangkap sudah mengajukan diri untuk direhab, atau pada situasi tertentu. Saat dilakukan razia test urine mendadak secara massal. Itu baru tepat dan pasti diketahui ia adalah pengguna narkotika jika tidak ada barang bukti sabu padanya saat itu. Bukan saat pelaku mendatangi loket tertentu dengan tujuan untuk membeli narkotika. Tentunya Pasal 112 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 sudah dapat dikenakan pada para pelaku. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *