Catatan: Rudy Suhartono
Tidak segampang yang dibayangkan. Makan Bergizi Gratis (MBG) mau cari untung sulit, di sini. Tapi lebih kepada banyak sosialnya. Dikelola harus transparan. Libatkan pihak pemerintah kampung. Bukan diam-diam ya!!! Karena sudah jadi buah bibir. Anak-anak yang mengonsumsi MBG malah jadi korban. Ada yang keracunan. Itupun nyawanya tertolong, setelah perawatan pihak petugas kesehatan.
Namun baru-baru ini, ada pemberitaan di media nasional, siswi SMKN 1 Sihampelas, Bandung Barat, Jawa Barat bernama Bunga Rahmawati dikabarkan meninggal dunia. Setelah beberapa hari setelah kejadian keracunan massal MBG di sekolahnya. Namun, Dinas Kesehatan setempat menyatakan bahwa kematiannya tidak terkait dengan program MBG. Menurut keluarga, korban sudah sakit sejak Senin malam dan tidak ada riwayat keracunan dari MBG yang dikonsumsi.
Informasi ini bukan bermaksud ”mengantui” menerima MBG. Melainkan kepada kewaspadaan. Bisa jadi investor luar sebagai pemenang MBG di kampung-kampung ditetapkan BGN, hanya mengejar keuntungan. Tanpa memikirkan keamanan makanan yang diberikan.
Sabar dan tenang ya. Heee. Jangan marah dulu para investor MBG ya. Karena info ini ada betulnya juga???
Menilik laman cnnindonesia.com, edisi 29 September 2025. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sebanyak 8.649 anak menjadi korban keracunan MBG. Sebuah program andalan Presiden RI Prabowo Subianto. Data tersebut per 27 September 2025.
“Berdasarkan pemantauan JPPI, korban keracunan MBG sudah mencapai 8.649 anak. Berarti, terjadi lonjakan jumlah korban keracunan sebanyak 3.289 anak dalam dua pekan terakhir,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).
Pada bulan September ini, jumlah korban keracunan per minggunya selalu mengalami peningkatan. Penambahan jumlah korban terbanyak terjadi pada satu pekan lalu (22-27 September 2025) dengan korban mencapai 2.197 anak.
Lantas apa penyebab keracunan. Menurut JPPI adalah pertama, pemahaman gizi dan pangan yang buruk. Misalnya, soal menu yang disajikan. Masalahnya, terang Ubaid, tidak hanya berhenti pada kualitas gizi, melainkan juga adanya penyeragaman menu tanpa mempertimbangkan sumber daya pangan lokal.
Hal itu dianggap justru bertentangan dengan jargon swasembada pangan pemerintah.
Kedua, kepemimpinan yang keliru. BGN yang seharusnya dikelola oleh pakar gizi, ahli pangan, dan tenaga kesehatan, justru didominasi oleh purnawirawan militer. Masalah terakhir mengenai eksklusi sekolah dan partisipasi masyarakat sipil.
Bahkan disinyalir, sekolah seolah-olah hanya dijadikan objek dari program ini. Padahal MBG telah banyak mencaplok anggaran pendidikan. Sekolah tidak dilibatkan dalam perencanaan dan juga pengelolaan program ini. Bahkan, peraturan dan pelaksanaan program berjalan tanpa partisipasi dan transparansi publik. Ambisi yang hanya mengejar target kuantitas, terbukti telah mengabaikan standar akuntabilitas, keamanan, dan keselamatan anak.
WARGA JADI PENGAWAS
Lantas bagaimana keterlibatan masyarakat terhadap MBG. Ya harus jadi pengawas. Sebelum anak-anak kita jadi korban. Korban keracunan atau korban uang rakyat habis terbuang (percuma).
Di Kubar, 14 kampung dari 4 kecamatan di Kubar menjadi lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) daerah terpencil. Ini sesuai ketetapan Badan Gizi Nasional (BGN), tertanggal 16 Oktober 2025.
Ke-14 kampung itu yakni tiga kampung di Kecamatan Penyinggahan adalah Kampung Loa Deras, Minta dan Penyinggahan Ilir). Berikutnya, 6 kampung di Kecamatan Muara Pahu yakni Tanjung Laong, Gunung Bayan, Dasaq, Muara Beloan, Tepian Ulaq dan Tanjung Pagar.
Berikutnya, 4 kampung di Kecamatan Long Iram adalah Muara Leban, Long Daliq, Kelian Luar, dan Ujoh Halang. Kampung Anan Jaya, Kecamatan Bentian Besar
Jika melihat sanksi hukum bagi dapur MBG bisa berupa sanksi.
Sanksi administratif
- Teguran tertulis: Sanksi awal sebagai peringatan jika ada pelanggaran.
- Penghentian operasional sementara: Diberlakukan bagi dapur yang tidak memenuhi standar atau melanggar Standard Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Operasional Standar
- Pemutusan kerja sama: Sanksi yang lebih berat bagi pelanggaran serius atau berulang.
Sanksi pidana
- Penerapan undang-undang: Sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan UU Pangan, UU Kesehatan, dan KUHP.
- Contoh pasal yang relevan: UU Pangan: Pasal 142 terkait izin edar pangan olahan. UU Kesehatan: Pasal 190 tentang mengedarkan makanan yang tidak sesuai standar. Kemudian, KUHP: Pasal 359 (menyebabkan kematian karena kelalaian) dan Pasal 360 (menyebabkan luka berat karena kelalaian).
- Tuntutan: Jika keracunan menyebabkan luka berat atau kematian, jerat pidananya akan lebih berat.
- Potensi tuntutan lain: Gugatan perdata melalui class action dapat diajukan oleh korban untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil.
BAHAN BAKU SELEKTIF
Untuk bahan baku MBG menekankan penggunaan bahan pangan, termasuk sayuran, yang bebas dari bahan kimia berbahaya dan bahan pabrikan/pengawet. Kebijakan BGN dan Badan Pangan Nasional (NFA) pentingnya keamanan pangan dalam program MBG. Bahan pangan segar, termasuk sayuran, harus bebas dari residu pestisida, klorin, dan formalin untuk menghindari keracunan makanan.
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta untuk menggunakan bahan baku lokal yang segar dan tidak menggunakan produk pabrikan atau bahan yang tidak segar. Kemudian, mendukung Pertanian Organik. Maksudnya, mendorong penggalakan pertanian organik untuk mendukung penyediaan bahan pangan yang aman dan sehat. Terakhir adalah pengawasan. Pihak NFA melakukan uji keamanan pangan segar dengan rapid test kit untuk memastikan bahan baku yang digunakan memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Secara ringkas, standar gizi untuk MBG secara ketat mengatur agar makanan yang disajikan, termasuk sayurannya, aman, sehat, dan minim paparan bahan kimia
Bahkan, dapur program MBG wajib menggunakan air galon atau air bersertifikat untuk memasak. Ini demi mencegah keracunan makanan yang disebabkan oleh kualitas air yang buruk. Untuk staf dapur atau yang diberikan tugas memasak MBG harus tes kesehatan untuk dapur MBG. Bukan asal tunjuk saja. Umumnya dapur MBG diperiksa kesehatan lingkungan, skrining untuk staf dapur, dan pengujian sampel makanan. Demikian staf dapur memasuk akan menjalani pemeriksaan seperti cek gula darah, tes urine, pemeriksaan fisik, dan terkadang skrining tuberkulosis (TB). Sementara makanan diuji untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.
Karyawan yang bertugas menjalankan operasional harian di dapur MBG mencakup persiapan, memasak, pengemasan, dan distribusi makanan bergizi untuk anak sekolah. Mereka memastikan makanan diproduksi secara efisien, aman, dan memenuhi standar gizi yang ditetapkan oleh program tersebut.
LIBATKAN BUMKA
Pengelola program MBG di tingkat kampung atau desa dapat melibatkan beberapa unsur. Dan harus berkoordinasi bukan sekadar melaporkan saja kepada pemerintah kampung.
Secara umum, pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan MBG di kampung meliputi:
- Pemerintah Desa/Kampung: Pemerintah desa memiliki peran sentral, dan dapur umum MBG bahkan dapat dikelola langsung oleh unit di bawah pemerintah desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG): Ini adalah unit pelaksana di lapangan (sering disebut “Dapur MBG” atau “Dapur Komunitas”) yang bertanggung jawab langsung atas penyediaan, pengolahan, dan pendistribusian makanan bergizi.
- Aparat Keamanan dan Pemerintahan Setempat: Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri), bersama Camat atau Kepala Distrik, seringkali mendampingi dan memonitor pelaksanaan program di desa/kampung untuk memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran.
- Mitra Lokal: Program ini juga melibatkan kerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi desa, serta komunitas lokal lainnya sebagai penyedia bahan pangan atau pengelola dapur.
- Badan Gizi Nasional (BGN): Di tingkat nasional, BGN mengoordinasikan dan membina para pengelola dapur MBG untuk memastikan standar kualitas dan keamanan pangan terpenuhi.
- Dinas Kesehatan/Puskesmas: Petugas kesehatan lingkungan dari Puskesmas setempat melakukan pembinaan dan pengawasan terkait sanitasi dan keamanan pangan di dapur MBG.
Pengelolaan di kampung lebih bersifat kolaboratif, mengutamakan mobilisasi sumber daya lokal untuk menjalankan program secara efektif dan tepat sasaran bagi penerima manfaat seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Untuk MBG di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu tidak ada rahasia. Harus transparan. Pemerintah kampung hanya diberikan laporan bahwa ada kegiatan MBG. Itupun setelah pemenang proyek MBG melakukan survei rumah dan sfat dapur tanpa melaporkan lebih awal. Artinya mereka diam-diam saja. Padahal cara ini dianggap illegal. Ini bisa berdampak buruk dalam pelayanan. Karena terkesan merahasiakan kegiatan MBG. Semoga ada niat baik dari pihak yang diberikan amanah. Demiki kelancaran MBG di Muara Beloan, khususnya. (***)












