Catatan : Rudy Suhartono
Memprihatinkan. Berapa banyak lagi nyawa harus melayang. Sementara kecelakaan air kerap terjadi di Kutai Barat (Kubar). Kapal motor tenggelam di Kecamatan Muara Pahu tahun 2012. Korban ini menewaskan puluhan penumpang. Terbaru 8 tewas penumpang feri penyeberangan di Kampung Linggang Muara Leban, Kecamatan Long Iram, 10 November 2025, sekira pukul 20.00 wita.
Sementara usaha jasa feri penyeberangan menjamur di Kubar. Ironisnya, banyak jasa transportasi rakyat itu tanpa izin. Kok bisa ya. Lalu apa peran pemerintah melindungi warganya. Kalau sudah begini, pastilah pemilik jasa angkutan lalai untuk memikirkan keselamatan penumpangnya. Yang penting dapat duit. Belum lagi lemahnya pengawasan oleh pihak terkait. Tak satupun ada pelampung (life jacket). Pemerintah segera bersigap. Sebelum banyak korban berguguran.

Jasa angkutan wajib menyiapkan alat apung (Personal Flotation Devices/PFD) yakni:
- Jaket Pelampung Biasa (Regular Life Jacket): Terbuat dari bahan busa (foam) padat, dirancang untuk penggunaan umum di perairan yang tenang maupun bergelombang.
- Jaket Pelampung Tiup (Inflatable Life Jacket): Dapat dikempiskan dan ditiup secara manual atau otomatis saat menyentuh air. Jenis ini lebih ringkas dan nyaman untuk aktivitas tertentu, namun tetap memenuhi standar keselamatan yang ketat.
- Ring Pelampung (Lifebuoy): Pelampung berbentuk cincin yang biasanya dilemparkan ke air untuk menolong orang yang jatuh ke laut, bukan untuk dipakai terus-menerus seperti jaket.
Seandainya tersedia, bisa jadi para korban feri penyeberangan selamat. Pengakuan keluarga korban luar daerah yang jauh-jauh datang ke lokasi kejadian. Menyebutkan, para korban memang tidak bisa berenang. Ditambah lagi kejadiannya malam hari. Para korban semakin bingung untuk bisa menyelamatkan diri di tengah derasnya arus Sungai Mahakam.
Seperti diketahui, 8 korban tenggelam di Sungai Mahakam Kampung Linggang Muara Leban, Kecamatan Long Iram, Senin (10/11/2025) pukul 20.00 wita. Korban adalah karyawan PT. Borneo Damai Lestari (BDL). Sebuah perusahaan hutan tanaman industri. Mereka dalam perjalanan dari Kampung Linggang Muara Leban ke pelabuhan di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Long Iram. Duka yang mendalam. Empat jenazah dibawa ke daerah asalnya untuk dimakamkan. Sedangkan 3 jenazah dimakamkan di Samarinda. Ini permintaan keluarga korban.
Karena tanpa izin tadi. 8 korban tidak mendapatkan santunan dari PT. Jasa Raharja. Padahal, pihak keluarga bisa dapatkan Rp 50 juta per korban. Alasan Pimpinan PT. Jasa Raharja Cabang Kubar, Imam Mukhtar Rofi, usaha jasa feri penyeberangan tersebut tidak ada izin resmi. Sejalan itu pula dikatakannya, hampir semua feri penyeberangan di Kubar tidak memiliki izin.
Hal senada diakui, pejabat Dinas Perhubungan Kubar. Alasan Dishub Kubar, kewenangan izin di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kaltim di Samarinda. Kantor KSOP yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Upaya akan meminta membuka Cabang KSOP Kubar di Melak. Seperti yang sudah berdiri Cabang KSOP Kota Bangun, Kutai Kartanegara.
BISA DIPIDANAKAN
Merujuk hukum dari beberapa sumber, bahwa pemilik jasa transportasi angkutan bisa dipidanakan. Harus tanggung jawab utama atas keselamatan dan penyediaan alat keselamatan (termasuk pelampung) di atas kapal berada pada Nakhoda (Kapten kapal) dan operator/perusahaan pelayaran.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hal ini:
- Tanggung Jawab Nakhoda: Nakhoda memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas keselamatan kapal, muatan, penumpang, dan kru selama pelayaran. Ini mencakup memastikan ketersediaan dan kepatuhan terhadap penggunaan alat keselamatan.
- Kewajiban Penyediaan Alat Keselamatan: Perusahaan penyeberangan dan nakhoda wajib menyediakan jaket pelampung yang memadai sesuai kapasitas kapal dan memotivasi penumpang untuk mematuhinya.
- Regulasi Keselamatan: Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Kecelakaan kapal yang terjadi karena kelalaian dalam pemenuhan standar keselamatan (seperti tidak adanya pelampung yang memadai) akan dimintai pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait (nakhoda, pemilik kapal, dll.), yang dapat berujung pada sanksi pidana bagi mereka yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.
- Status Korban: Korban kecelakaan adalah pihak yang dirugikan. Ketidakpatuhan penumpang terhadap instruksi keselamatan mungkin merupakan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan perjalanan, tetapi tidak menjadikannya subjek tuntutan pidana atas kecelakaan yang menimpanya.(***).













