SENDAWAR, KALTIM PERS – Penetapan dan penegasan batas kampung di Kutai Barat (Kubar) masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Pasalnya hingga jelang akhir 2025, masih ratusan dari 190 kampung dan 4 kelurahan se-Kubar, belum selesai tata batas wilayahnya.
Salah satu kendalanya, sesuai regulasi hukum bahwa penetapan batas kampung sebelumnya berupa surat keputusan (SK) bupati sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan batas desa. Kemudian berubah menjadi Peraturan bupati (perbup) sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Di aturan ini, harus ada penyelesaian secara poligon atau lingkup meliputi empat sisi yakni barat, timur, utara dan selatan.
Meski demikian, Bagian Pemerintahan Setkab Kubar melakukan penyelesaian secara maraton. Di antaranya, progres batas kampung 10 perbup tentang penetapan dan penegasan batas kampung. Bahkan hingga 10 November 2025 ada 30 kampung berupa SK bupati. Disusul dalam proses penyusunan draf rancangan perbup ada 6 kampung, Kini sedang melakukan fasilitasi batas kampung sesuai SOP (Standard Operating Procedure) atau prosedur operasional standar, bagian pemerintahan ada 20 kampung.
Hal ini berdasarkan Informasi terkait Progres Penyelesaian Pengesahan Batas Kampung/Kelurahan dan Progres Pengumpulan Data Nama Rupabumi di wilayah Kabupaten Kutai Barat dari Bagian Tata Pemerintahan yang membidangi Administrasi Kewilayahan.
Terkait tatas kampung yang belum selesai tersebut, Bagian Pemerintahan Setkab Kubar, mendorong agar kampung-kampung segera membuat kesepakatan batas jika tidak memiliki perselisihan. Yang paling penting lagi, bahwa batas kampung tidak menghilangkan hak atas tanah warga. ”Batas kampung juga membantu memberikan kejelasan batasan wilayah. Sekaligus batasan kewenangan pemerintah kampung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Terkait dengan pentingnya pengumpulan data nama Rupabumi baik unsur alami maupun unsur buatan yang bersumber dari pemerintah kampung di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Dasar hukum penyelenggaraan nama Rupabumi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Upaya mempercepat penyelesaian batas kampung, salah satu kewenangan pemerintah kecamatan yang harus turut memfasilitasi antar kampung yang belum menyelesaikan tata batas kampungnya.
Sementara itu, Direktur Utama PPKN, Fauzan Fadhilillah mengatakan, bimtek Rupabumi akan dilaksanakan di Hotel Horison Samarinda, 17-21 November 2025. Menghadirkan nasumber yang berkompeten yakni Badan Informasi Geospasial (BIG). ”Bimtek ini masih dibuka hingga 12 November 2025. Peserta yang diundangkan adalah dari pemerintah kecamatan, kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan lembaga adat,” kata Fauzan. Peserta sudah banyak yang mendaftar, yang lain berminat silakan mengontak nomor ponsel panitia 0821 2374 1998.
Bimtek Rupabumi ini akan mengetahui, kenampakan atau ciri-ciri permukaan bumi, baik yang bersifat alami maupun buatan manusia. Istilah ini mencakup semua objek di permukaan bumi yang memiliki identitas, seperti gunung, sungai, danau (unsur alami), serta permukiman, jalan, dan bangunan (unsur buatan manusia). Dalam konteks lain, “rupa bumi” juga merujuk pada peta topografi yang menggambarkan unsur-unsur tersebut. (rud/KP)












