SENDAWAR, KALTIM PERS – Rusak dan padatnya mobilisasi truk fuso pengangkut Crude Palm Oil (CPO) di jalan umum di wilayah Kutai Barat (Kubar), sudah mencapai endpoint atau titik akhir. Ruas jalan enam kecamatan rusak parah. Mulai Kecamatan Bentian Besar, Muara Lawa, Damai, Barong Tongkok, Sekolaq Darat hingga Kecamatan Melak. Kondisi ini sudah berlangsung hampir setahun.
Ketua Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar meminta pihak terkait segera bersikap tegas. Apalagi jalan rusak ini kategori permasalahan yang bersifat urgent atau mendesak. ”PDA Kubar telah menginventarisir dari pihak masyarakat yang merasa dirugikan,” kata Ketua PDA Kubar Yurang, melalui rilis pers kepada Kaltim Pers, Jumat (7/11/2025). Keluhan inipun harus dilakukan penindakan untuk pengaturan jalan umum dilintasi truk CPO. Sebagai awal, PDA Kubar mengirimkan surat nomor 042/SR /PDA-KB/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025. Surat itu ditujukan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Kaltim. Kemudian, Bupati dan Ketua DPRD Kubar. Ditembuskan pula kepada Kapolda Kaltim, Kapolres Kubar, Kodim 0912/Kubar, Kejaksaan Negeri Kubar dan Pengadilan Negeri Kubar.

Yurang, ketua PDA Kubar
Dampak jalan rusak tersebut, pertama terjadinya hambatan warga Kubar dalam berakivitas sehari-hari ke tempat kerja, dan tujuan lainnya bahkan jalur ekonomi menjual hasil alam dan lainnya. Kedua, sudah beberapa kali warga menggunakan kendaraan menjadi korban kecelakaan berupa luka ringan, berat, bahkan hingga meninggal dunia. Termasuk kerugian kerusakan kendaraan akibat kecelakaan tersebut. Dan ketiga debu yang ditimbulkan akibat padatnya mobilisasi truk CPO, berdampak kesehatan warga. Termasuk jasa usaha kuliner yang berada di kanan dan kiri sepanjang badan jalan akses tersebut. ”Terkait hal itu, PDA Kubar meminta kepada para pihak pemangku kebijakan di Pemerintah Provinsi dan Kubar agar segera mengambil tindakan di lapangan, sebelum adanya reaksi keras dari masyarakat meluas,” tegasnya.
Dasar hukum penindakan, pertama Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Kemudian, kedua Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Berikutnya ketiga Perda Kubar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Sementara itu, sejumlah kepala kampung di Kubar juga sudah mengeluhkan kerusakan jalan dilintasi truk CPO tersebut. Hal ini menyikapi banyaknya keluhan warga ditampung oleh pemerintah kampung. ”Banyak sekali keluhan warga akibat jalan rusak ini. Bahkan sudah ada niat warga ingin membuat ulah agar truk CPO itu tidak lagi beroperasi di jalan umum,” ungkap Andreas Kepala Kampung Damai Seberang, Kecamatan Damai.
Hal ini diungkapkan Andreas, di acara rapat koordinasi para kepala kampung se-Kubar yang tergabung dalam DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kubar di Sekretariat PAPDESI Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (29/10/2025). Keluhan inipun serupa dialami sejumlah petinggi yang lain. (rud/KP)












