SENDAWAR, KALTIM PERS – Aksi penipuan dengan mengaku wartawan dan aparat penegak hukum masih marak. Di antaranya sejumlah pejabat hingga beberapa kepala kampung di Kutai Barat (Kubar) kerap menjadi sasaran aksi penipuan tersebut. Dengan modus, pelaku kehabisan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan di tengah perjalanan. Dasar itulah, meminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening atau GoPay yang dikirim melalui WhattsApp (WA). GoPay adalah uang elektronik atau dompet digital dari ekosistem untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran secara online maupun offline.
“Saya sering pak ada orang mengaku oknum wartawan meminta uang meminta tolong membeli BBM. Alasannya kehabisan BBM di tengah perjalanan. Tapi saya tolak permintaan itu,” kata Ucok, Petinggi Resak Kampung, Kecamatan Bongan. Dia mengungkapkan hal ini, dalam rapat koordinasi para kepala kampung yang tergabung dalam DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kubar di Sekretariat PAPDESI Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (29/10/2025). Kondisi inipun serupa dialami sejumlah petinggi yang lain.
Sementara itu Kepala Kampung Muara Beloan, Rudy Suhartono mengalami serupa namun tidak menjadi korban. Pelaku mengatasnamakan anggota Polri dari Polda Kaltim atas nama Nino Yusra. “Saya nino yusra om dari polda. Om bisa bantu ade kah ni. Kehabisan solar om di kota bangun ni om. Terserah om mau bantu berapa aja untuk beli solar om. Kirim ke situ aja om klo bisa bantu 081239752329 go pay,” begini isi WA yang dikirimkan.
Untuk mengelabui korbannya, pelaku mengirimkan vidio yang memperlihatkan kendaraan roda empat yang digunakan, menunjukkan pada “Speedometer BBM” indikator BBM atau fuel gauge tengah kosong.

Permintaan yang mengaku wartawan atau penegak hukum ini katanya, harus diwaspadai. Hal ini bisa merugikan korban jika dituruti. Namun yang membuat aneh. Para pelaku mengetahui nomor handphone, calon korbannya. Inilah kepiawaian pelaku melakukan penipuan.

Rudy Suhartono yang juga wartawan senior di Kubar telah berkiprah di dunia wartawan sejak 1997 silam mengingatkan, kalau ada oknum yang mengaku wartawan lantas meminta-minta uang wajib diabaikan. Apabila oknum wartawan itu tidak diberi uang lalu mengancam akan publikasi nama baik para pejabat atau kepala kampung, hal ini sudah tidak dibenarkan. Karena melanggar kaidah jurnalistik. Ini adalah bagian dari perbuatan pemerasan. Secara hukum pelaku bisa dipidanakan. “Hati-hati ini sekarang ini banyak orang mengaku wartawan tanpa pendidikan dan legalitas terhadap dunia jurnalistik,” ungkapnya.
Ironisnya lagi, mereka dengan mudah memuat Id card atau kartu pers dengan membuat media online. Tapi tanpa dibekali pengetahuan tentang jurnalistik. Akhirnya produk persnya asal-asalan dan kerap disalahgunakan untuk mementingkan atau backing guna memuluskan kepentingan pribadi. Lebih memprihatinkan lagi, ada banyak media online yang tidak digaji oleh perusahaan media dimaksud. Lalu memanfaatkan profesi wartawan dengan membuat berita ancaman dengan imbalan dengan cara memeras narasumber. “Kalau ada wartawan yang begini ya dilaporkan saja kepada lembaga pers karena akan merusak citra jurnalis di Tanah Air. Dan ini sangat memalukan,” tutupnya. (rud/KP)












