KUTAI BARAT, Mediaoke.id- Sebanyak 23 adengan rekonstruksi pembunuhan terhadap NS, warga Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat (Kubar), di halaman belakang Mapolres Kubar, Selasa (9/1/2024). Perbuatan pelaku berinisial R terhadap korban tersebut, setelah keduanya menegak minuman keras (miras).
Kapolres Kubar AKBP Kade Budikarta didampingi Kasat Reskim AKP Asriandi menyebutkan, perbuatan tersangka R dijerat hukuman dengan pidana sesuai dengan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP. :Adapun tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Asriadi.
Motif terjadinya pembunuhan karena tersangka di bawah pengaruh minuman keras merasa tersinggung dan sakit hati akibat uang bensin yang diberikan tersangka kepada korban tidak dibelikan sesuai dengan uang yang diberikan. “Ini kita laksanakan rekonstruksi kejadian tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan kematian,” kata Asriadi.
Kasat Reskrim mengatakan, reka ulang adegan yang juga disaksikan tim Kejaksaan Negeri Kubar tersebut menjelaskan motif tersangka R membacok NS hingga tewas.
Diawali saat korban dan pelaku beradu mulut lantaran korban meminta pelaku membeli tambah miras. Namun setelah dibeli korban tak ikut minum miras tersebut sehingga dia meminta uangnya kembali atau diganti dengan membelikan bensin untuk motornya.
Pelaku yang kesal kembali ke rumahnya dan mengambil parang sekaligus membeli bensin untuk diserahkan kepada korban. Setelah pelaku pulang beli bensin, korban masih marah-marah karena bensin yang dibeli hanya 3 liter. Disitulah keduanya kembali cekcok dan sambil cabut parang. Pelaku lantas membacok korban sampai tiga kali. (rud)