SENDAWAR, KALTIM PERS, – Pemkab dan DPRD menyetujui mengembalikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) guru se-Kubar. Para guru kecewa selama 2025 menerima tidak seperti tahun sebelumnya Rp 3,5 juta. Tak puas melakukan aksi demo dilanjutkan mogok kerja, Kamis (18/9/2025).
Dari beberapa kali pertemuan dengan pemerintah, realisasi tahun anggaran 2025 harus melakukan kajian akademis dan kini tengah berproses di Lembaga Administrasi Negara (LAN). Jika nanti memiliki dasar hukum yang kuat dari LAN, maka pemkab segera mengembalikan TPP guru dimaksud.
Bupati Kubar Frederick Edwin menyebutkan, bahwa pemkab yang ada sekarang hanya melanjutkan pembayaran TPP guru atas aturan pemerintah sebelumnya. Yakni Surat Edaran (SE) Bupati Kubar Nomor 900 Februari 2025.
Imbas dari SE pemerintah sebelumnya, penghasilan para guru sangat tidak cukup. Seperti yang diungkapkan Guru SMPN 5 Eheng Kecamatan Barong Tongkok, Theo Trinita. Theo yang juga koordinator aksi demo menyebutkan, TPP guru yang sebelumnya Rp 3,5 juta dipukul rata menjadi Rp 2,5 juta. Sementara ASN struktural yang segolongan masih menerima Rp5,7 juta hingga Rp6,5 juta.
Belum lagi TPP guru yang diterima Rp2,3 juta itu dipotong pajak dan BPJS semakin kecil. Uang segitu tidak cukup biaya hidup dan lainnya. Sementara para ASN masih bisa membawa pulang Rp6 juta per bulan bersih.
Sementara itu, Ketua DPRD Kubar Ridwai akan mengawal terkait pengembalikan TPP guru se-Kubar tersebut. Untuk realisasi APBD perubahan 2025 masih menunggu hasil dari LAN. (rud/KP)