Hukum  

Angkut BBM Subsidi, Dua Warga Kubar Diancam 5 Tahun Penjara

JADI TERSANGKA : Dua tersangka, unit mobil berikut barang bukti lainnya diamankan polisi karena membawa BBM subsidi.

Sendawar, KALTIM PERS – Membangun usaha dengan cara illegal miliki risiko hukum. Dua warga Kubar berinisal MI dan BAP, membawa Bahan Bahan Minyak (BBM) pertalife subsidi diamankan jajaran Polres Kubar.

Inisial MI membawa mobil avanza mengangkut 6 jeriken partelife. Yakni 1 jeriken 30 liter, 3 jeriken 25 liter dan 1 jeriken 20 liter. Turut diamankan, 1 unit pompa minyak manual sebagai alat penyedot.

Kemudian, tersangka BAP membawa mobil pikap angkut 8 jeriken 35 liter. Diduga kuat BBM subsidi ini dibeli di suatu tempat lalu, dijual lagi dengan harga di luar stardarisasi pemerintah.

“Kedua pelaku diancam pidana 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla Fauza

Ancaman dipidana ini, sesuai Pasal 55 Undang – Undang  Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *