Sendawar, KALTIM PERS – Sebanyak 3.500 tenaga kerja (naker) lokal di PT Manaar Bulatn Lestari (MBL) menjadikan kekecewaan Pemerintah Kampung Muara Belon, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar). Karena dari data yang disebutkan sebanyak itu, hanya beberapa orang saja warga Muara Beloan yang menjadi naker. Itupun rekomendasi diperoleh dari kampung lain.
Jika benar, maka akan ada reaksi warga Muara Beloan untuk menutup jalan. Pasalnya lahan hauling PT MBL itu berada di wilayah Muara Beloan dikuatkan sesuai SK Bupati Kubar. Tapi sejak pembukaan hingga pembangunan jalan hauling belum ada izin resmi dari Pemerintah Kampung Muara Beloan. Artinya sudah melanggar aturan. DPRD Kubar harus segera bersikap.
”Saya buat rekomendasi untuk warga Muara Beloan untuk bekerja di PT. MBL tak ada yang diterima. Malah saya dapat informasi dari dua orang warga Muara Beloan yang bekerja di MBL dari rekomendasi dari petinggi lain,” kata Kepala Kampung Muara Beloan Rudy Suhartono. Meskinya manajemen PT MBL menghormati surat rekomendasi Muara Beloan agar berlaku adil. Apalagi Muara Beloan berada di ring 1 PT MBL. Demikian pula, jika benar, PT MBL sudah menerima 3.500 naker lokal ini benar-benar sangat mengecewakan. Artinya pembagian atau kuota naker tidak adil.

Karena wilayah rawa atau perikanan Muara Beloan ini sudah dirusak menjadi lintasan jalan hauling produksi tambang batu bara PT MBL. Belum lagi akses jalan umum yang menjadi lintasan produksi PT MBL menjadi rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Janji membuat gorong-gorong besar dialur anak Sungai Semuyun juga terabaikan. Sehingga banyak perahu nelayan tidak bisa lagi melintas. ”Intinya banyak lah yang dirugikan warga Muara Beloan tapi tidak sebanding dengan komitmen perusahaan,” sesalnya. Program CSR dan rekrutmen naker, kata dia, sangat tidak maksimal.
Terkait pernyataan manajemen PT MBL sudah menerima 3.500 naker lokal agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubar mengecek ke lapangan.
Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MBL, Edy Rante menyebutkan, telah merekrut 3.500 tenaga kerja lokal. Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kubar Agustinus Dalung menyatakan, hingga kini serapan jumlah naker lokal diterima PT MBL hanya 74 pekerja lokal dan 99 non lokal. ”Data resmi per Juni 2024, PT MBL tidak pernah menerima laporan data tenaga kerja dari kontraktor maupun subkontraktor PT MBL. Padahal, kewajiban untuk melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan lowongan pekerjaan sudah ditegaskan berulang kali,” kata Agustinus. Ini data sejak 2022 sampai 2024. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan.

Jika ini dibiarkan terus. Bukan tidak mungkin putra daerah akan gigit jari. Semua formasi di perusahaan akan ”dikuasai” tenaga kerja dari luar daerah. Kalau sudah begitu akan memunculkan banyaknya pengangguran dan meningkatnya jumlah kemiskinan warga lokal.
”Kami sudah membuat surat teguran kepada perusahaan yang tidak taat aturan tersebut. Surat teguran ini wajib ditanggapi dalam jangka waktu 14 hari sejak 30 Januari 2025,” kata Agustinus Dalung.
Apabila tidak sikapi oleh manajemen perusahaan, Disnakertrans Kubar akan melayangkan surat teguran kedua. Surat teguran kedua ini, tembusan kepada Bupati, Ketua DPRD dan Ketua Komisi I DPRD Kubar sebagai pemberitahuan.
Yang patut menjadi contoh justru memberikan kinerja tidak baik ada 8 dari 73 perusahaan. Padahal 8 perusahaan itu berskala besar beroperasi di Kubar.(rud/KP)