Jakarta, KALTIM PERS- Tampaknya harus bersabar lagi bagi FENA (Frederick Edwin dan Nanang Adriani), Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) terpilih. Semula dijadwalkan akan dipercepat pelantikan pada 6 Februari 2025. Namun belakangan ini diundur lagi. Hanya saja yang membingungkan. Kepastian tanggal yang diundur itu belum dapat dipastikan oleh Pemerintah Pusat.
Begini alasan Presiden RI Prabowo Subianto terkait diundurnya pelantikan kepala daerah terpilih. Yakni demi efisiensi. Hal ini dikarenakan ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dismissal. Pengertian dismissal adalah upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan.
Permintaan presiden ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, dilansir Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Mantan Kapolri ini menyebutkan, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya. “Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” katanya.
Ia juga menyampaikan, terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa. Mereka harus menetapkan kembali berdasarkan putusan dismissal dari MK. Kemudian menyerahkan ke DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.
Mendengar itu, kata Tito, Prabowo disebut memberikan instruksi agar semua bekerja dengan cepat. “Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” ujar Tito.
SENGKETA PILKADA KALTIM
Ada 10 kabupaten kota se-Kaltim plus Pilgub, yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, 27 November 2024. Namun yang mengajukan gugatan atau sengketa ke MK sebanyak 5 calon kepala daerah.
Gugatan pertama untuk hasil pilbup, didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi.
Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.
Ketiga atau dua lainnya yakni berasal dari Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 (dua) Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.
Kemudian paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi–Alif Turiadi yang mengajukan permohonan gugatan ke MK atas hasil Pilkada di Kukar.
Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.
Keempat, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2 Pilkada Mahakam Ulu yakni Novita Bulan–Artya Fathra Marthin dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 10 Desember 2024 pukul 19:15:30 WIB.
Kelima, gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi sendiri terpantau didaftarkan pada pukul 21:57:33 WIB, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (luk/rud/KP)