Baru Dalam Sejarah, FENA Dilantik Prabowo di Istana, Ini Alasannya

SEGERA BERTUGAS : Frederick Edwin (dua kiri) dan Nanang Adriani akan dilantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Kamis (06/02/2025)

Sendawar, KALTIM PERS – Pelantikan FENA (Fredrick Edwin dan Nanang Adriani) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) akan lebih dari jadwal sebelumnya. Pelantikan bukan di Samarinda, melainkan di Istana Negara Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (6/02/2025). Pelantikan oleh presiden ini menjadi kebanggaan karena baru dalam sejarah. Jika sebelumnya hanya oleh Gubernur.

Pelantikan di Istana Negara Jakarta ini tentu lebih ketat pengamanannya. Tidak semua pihak dapat masuk ke arena Istana Negara Jakarta. Kecuali pasangan bupati dan wakil bupati beserta istri. Namun banyak harapan para partai pengusung dan tim sukses ingin menyaksikan langsung masuk ke Istana Negara Jakarta. Upaya ini tentu belum dapat dipastikan bisa masuk ke arena pelantikan.

Perubahan dipercepat di Istana Negara Jakarta ini dibahas dalam pertemuan di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Kubar, Jumat (23/01/2025). Rapat ini dipimpin Kabag Tata Pemerintahan Sekkab Kubar Franky Yonathan ZH, dihadiri para pejabat di lingkungan Setkab Kubar.

Adapun alasan pelantikan ini adalah hasil rapat kerja dan dengar pendapat Komisi III DPRRI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Jakarta, 22 Januari 2025.

TANPA SENGKETA DILANTIK LEBIH DULU

Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada 6 Februari 2025. Gelombang pertama pelantikan ini mencakup 296 Kepala Daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/01/2025).

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pelantikan serentak tersebut akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara.  “Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hasil Pemilihan Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa di MK dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI, kecuali untuk Provinsi DI Yogyakarta dan Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, pelantikan Kepala Daerah yang masih menghadapi sengketa di MK akan dilakukan setelah putusan hukum selesai. Namun, RDPU tidak merinci langkah pelantikan jika terdapat putusan yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Untuk menyesuaikan jadwal baru tersebut, Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.  Perubahan diperlukan karena pelantikan yang semula dijadwalkan pada 7 dan 10 Februari 2025 kini dimajukan menjadi 6 Februari 2025. “Perpres 80/2024 perlu direvisi untuk menyesuaikan jadwal pelantikan secara serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” tambah Rifqinizamy.

Pelantikan serentak oleh Presiden ini menjadi tonggak baru dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Sebelumnya, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Presiden, sementara pelantikan Bupati dan Wali Kota dilakukan oleh Gubernur. 

Perubahan ini sejalan dengan amanat Pasal 164 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang memungkinkan Presiden melantik Kepala Daerah secara serentak.

SENGKETA PILKADA KALTIM

Ada 10 kabupaten kota se-Kaltim plus Pilgub, yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, 27 November 2024. Namun yang mengajukan gugatan atau sengketa ke MK sebanyak 5 calon kepala daerah.

Gugatan pertama untuk hasil pilbup, didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi.

Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.

Ketiga atau dua lainnya yakni berasal dari Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 (dua) Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.

Kemudian paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi–Alif Turiadi yang mengajukan permohonan gugatan ke MK atas hasil Pilkada di Kukar.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.

Keempat, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2 Pilkada Mahakam Ulu yakni Novita Bulan–Artya Fathra Marthin dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 10 Desember 2024 pukul 19:15:30 WIB.

Kelima, gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi sendiri terpantau didaftarkan pada pukul 21:57:33 WIB, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (yan/rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *