SENDAWAR, KALTIM PERS – Tidak ada perubahan waktu pelantikan Bupati Kutai Barat (Kubar). FENA atau Fredrick Edwin dan Nanang Andriani sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 akan tetap dilantik, Senin (10/2/2025). Yang dilantik bagi daerah yang tanpa sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Di Kaltim 7 daerah tanpa sengketa Pilkada di MK, adalah Balikpapan, Samarinda, Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Kutai Timur, Bontang dan Kubar. Sisanya masih berproses di MK.
Kepastian pelantikan bupati ini dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) di Ruang Rapat Diklat, Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Rabu (15/1/2025) . Rapat ini dipimpin Sekdakab Kubar, Ayonius dihadiri para pejabat di lingkungan Setkab Kubar.
Sebelumnya, KPU Kubar dalam rapat pleno, Kamis (9/1/2025) menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. Sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Kubar Nomor 1.550 Tahun 2025. Berdasarkan SK KPU Kubar tersebut, DPRD Kubar melakukan Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang I Tahun 2025 melalui Pengumuman Nomor 175/179/SET-DPRD/I/2025 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat Terpilih masa jabatan 2025 -2030.
Kabag Tata Pemerintahan Sekkab Kubar, Franky Yonathan ZH mengatakan, dasar pelantikan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wakil Walikota (Wawali). Pasal 22A ayat 2, Pelantikan Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawali hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.
“Pelantikan Bupati dan Wabup Kubar akan dilantik bersama kepala daerah dari kabupaten/kota wilayah Kaltim terpilih tanpa ada sengketa Pilkada 2024 di MK,” tegas Frangky.
PELANTIKAN DIUNDUR BAGI DAERAH BERSENGKETA di MK
Sebelumnya telah dijadwal pelantikan serentak, Senin (10/2/2025) akan diundur. Dilakukan karena pemerintah menunggu hasil sengketa Pilkada di MK. Sidangnya di MK akan berlangsung 8 Januari 2025.
Secara nasional, ada 314 kepala daerah yang mengajukan sengketa Pilkada 2024 ke MK. Terdiri, 242 pemilihan Bupati (Pilbup), 49 pemilihan walikota, dan 23 Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.
![](https://mediaoke.id/wp-content/uploads/2025/01/iKLAN-DTF-OKEEEE.jpg)
Terkait akan diundurnya pelantikan kepala daerah hasil pemilu 2024 pada Maret 2025 disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, seperti dilansir JawaPos.com, Sabtu (21/12/2024),
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, idealnya setelah 13 Maret 2025. Sambil enunggu selesainya tahapan persidangan di MK.
SENGKETA PILKADA KALTIM
Ada 10 kabupaten kota se-Kaltim plus Pilgub, yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, 27 November 2024. Namun yang mengajukan gugatan atau sengketa ke MK sebanyak 5 calon kepala daerah.
Gugatan pertama untuk hasil pilbup, didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi.
Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.
Ketiga atau dua lainnya yakni berasal dari Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 (dua) Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.
Kemudian paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi–Alif Turiadi yang mengajukan permohonan gugatan ke MK atas hasil Pilkada di Kukar.
Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.
Keempat, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2 Pilkada Mahakam Ulu yakni Novita Bulan–Artya Fathra Marthin dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 10 Desember 2024 pukul 19:15:30 WIB.
Kelima, gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi sendiri terpantau didaftarkan pada pukul 21:57:33 WIB, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (yan/rud/KP)
![](https://mediaoke.id/wp-content/uploads/2025/01/Kubar-Printing-oke.jpg)