Blog, Hukum  

Kasihan, Dua Ibu Rumah Tangga di Melak Ditangkap Polisi

DIAMANKAN : Kedua IRT berinisial S (kiri) dan FN, warga Melak Ilir yang diamankan polisi akibat diduga kasus narkoba jenis sabu-sabu.

SENDAWAR, KALTIM PERS – Dua orang berstatus ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kutai Barat (Kubar) harus berurusan dengan polisi. Ini akibat ulah keduanya, diduga memiliki sabu-sabu. Kedua IRT diamankan di tempat dan waktu berbeda. Bahkan keduanya telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kubar.

Kasus yang menjerat kedua IRT ini sudah sangat memprihatinkan. Separah apakah hingga kedua IRT terjerumus ke dalam lingkaran barang haram tersebut. Penyebabnya apakah sudah kecanduan sebagai pemakai. Atau karena mendesaknya biaya hidup sehingga sampai menjual atau berbisnis barang haram itu.

IRT berinisial S (47) diamankan pada Rabu (01/1/2025) sekitar pukul 01.45 dini hari. Sembilan hari kemudian atau Kamis (9/1/2025) pukul 20.45 wita diamankan IRT berinisial Fn (34).

“Pengungkapan pelaku S berawal diamankannya pelaku berinisial L membawa 2 poket sabu-sabu. L mengaku memperoleh dari tersangka S. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan mendapati S bersama D di kediamannya ditemukan total 24 paket sabu 102,1 gram,” kata Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasatresnarkoba M Ridwan.

Kemudian penangkapan FN, Kamis (9/1/2025) pukul 20.40 wita, berawal ada kecurigaan. Ternyata setelah dilakukan penggeledahan saat berkendaraan ditemukan sabu-sabu 0,35 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok yang berada di kantong FN.  Pengakuan FN memperoleh barang haram itu dari warga berinisial MM. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *