Pelantikan Fena jadi Bupati Kubar Diundur, Karena Tunggu Hasil Gugatan Pilkada di MK

HARAP BISA MENANG DI MK : Banyaknya para kepala daerah tidak puas hasil pilkada 2024, mereka melakukan gugatan ke MK.

JAKARTA, KALTIM PERS –  Pelantikan Bupati terpilih di Kubar bakal diundur hingga Maret 2025. Sebelumnya telah dijadwal Senin tanggal 10 Februari 2025. Penyebabnya karena pemerintah menunggu hasil sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidangnya di MK akan berlangsung 8 Januari 2025.

Secara nasional, 314 kepala daerah yang mengajukan sengketa Pilkada 2024 ke MK. Terdiri, 242 pemilihan Bupati (Pilbup), 49 pemilihan walikota, dan 23 Pemilihan Gubernur (Pilgub).

Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.

Terkait akan diundurnya pelantikan kepala daerah hasil pemilu 2024 pada Maret 2025 disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, seperti dilansir JawaPos.com, Sabtu (21/12/2024),

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, idealnya setelah 13 Maret 2025. Sambil enunggu selesainya tahapan persidangan di MK.

Terkait rencana diundurnya pelantikan, belum ada pembahasan terkait mengisi jabatan tersebut. Apakah tetap dilanjutkan oleh incumbent atau bupati yang masih menjabat sekarang. Yakni FX Yapan dan Edyanto Arkan. Atau pelantikan Penjabat dari pejabat provinsi.

SENGKETA PILKADA KALTIM

Ada 10 kabupaten kota se-Kaltim plus Pilgub, yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, 27 November 2024. Namun yang mengajukan gugatan atau sengketa ke MK sebanyak 5 calon kepala daerah.

Gugatan pertama untuk hasil pilbup, didaftarkan pemohon pasangan calon dari Kabupaten Berau, yakni Madri Pani dan Agus Wahyudi.

Tertera dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.


Ketiga atau dua lainnya yakni berasal dari Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 (dua) Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB.

Kemudian paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi–Alif Turiadi yang mengajukan permohonan gugatan ke MK atas hasil Pilkada di Kukar.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB.

Keempat, gugatan yang diajukan paslon nomor urut 2 Pilkada Mahakam Ulu yakni Novita Bulan–Artya Fathra Marthin dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 226/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 10 Desember 2024 pukul 19:15:30 WIB.

Kelima, gugatan Isran Noor–Hadi Mulyadi sendiri terpantau didaftarkan pada pukul 21:57:33 WIB, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

RAPAT PELANTIKAN FENA

BUPATI BARU: Sekkab Kubar Ayonius ( empat kanan) memimpin rapat persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kantor Bupati, Jumat (13/12/2024)

Sebelumnya, Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) terpilih akan dilantik pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025. Hanya saja, proses pelantikan serentak secara nasional ini ada beberapa tahapan yang harus disiapkan.

Rapat pembentukan dan persiapan pelantikan ini dipimpin Sekretaris Kabupaten Ayonius di Kantor Bupati Kubar, Jumat (13/12/2024).  Hadir, Asisten 1 Sekkab Kubar Faustinus Syaidirahman, Sekretaris DPRD Kubar Rinatang, Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu dan tim panitia Frederick Edwin dan Nanang Adriani (FENA), selaku pemenang Pilkada 2024.

Kabag Tata Pemerintahan Sekkab Kubar, Franky Yonathan ZH menyebutkan, sedang menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Kaltim. “Ada beberapa dokumen yang diperlukan. Di antaranya, putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara dan surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon,”ujar Frangky.

Setelah adanya penetapan KPU, langkah berikutnya adalah rapat paripurna oleh DPRD Kubar untuk mengumumkan penetapan pasangan calon yang terpilih, sebagai syarat administrasi untuk dilaporkan ke Kemendagri melalui Pemprov Kaltim.

Dasar pelantikan kepada daerah terpilih, kata dia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wakil Walikota (Wawali). Pasal 2A ayat (2), Jadwal Pelantikan Bupati dan Wabup, Walikota dan Wawali hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan serentak 30 hari kerja, setelah hari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian, Pasal 22A Ayat (2), Pelantikan Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawali hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak 2024, dilaksanakan 10 Februari 2025. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *