MUARA PAHU, KALTIM PERS – Pintu masuk ke rumah kerja petinggi di Kantor Kepala Kampung Sebelang disegel sejumlah warga, Senin (30/12/2024). Aksi yang dipimpin Iskandar, tokoh masyarakat Kampung Sebelang dikarenakan beberapa masalah serius yang telah dibiarkan tanpa penyelesaian oleh kepala kampung.
“350 orang warga Kampung Sebelang sudah bertanda tangan memberikan dukungan agar bersangkutan diberhentikan dari jabatan Kepala Kampung Sebelang. Ini murni dan tidak ada rekayasa,” kata Iskandar.
Munculnya aksi penyegelan ini, pertama, kepala kampung sering tidak ada di tempat kerja. Bahkan selama bulan Desember 2024 hampir tidak ngantor.
Kedua, tidak transparan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana kampung. Selanjutnya ketiga, bahwa isu yang paling mengguncang adalah dugaan penjualan tanah kampung kepada salah satu perusahaan tanpa melibatkan warga atau memberikan informasi yang jelas. “Keputusan tersebut jelas merugikan kami sebagai warga yang seharusnya dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut kepentingan bersama,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kampung Sebelang, Edy Sopyan Hadi membantah tuduhan sejumlah warganya tersebut. Bahkan dia menuding aksi tersebut hanya dilakukan segelintir warga dari 888 jumlah pemilih di Kampung Sebelang.
Terkait tidak masuk kerja, dia menyatakan, tuduhan yang tidak benar. Karena selama Desember 2024 ada beberapa waktu libur masal. Di samping itu telah melaporkan kepada Camat Muara Pahu untuk mengikuti wisuda di Samarinda. “Jadi secara administrasi sudah juga saya lakukan,” katanya. Soal transparansi dana desa sudah dilakukan, salah satunya melalui infogratis yang mudah diakses warga.
Sedangkan perkara tanah yang disoalkan itu, menurut dia, tanah tersebut menjadi hak milik orang yang memiliki dokumen yang sah. Bukan uang pembayaran itu dibagi kepada semua warga. Hal itu tidak ada hak. “Masalah inipun sudah dilakukan pertemuan di kampung mengundang masyarakat menjelaskan pembayaran tanah tersebut. Malah pertemuan itu ada tuduhan-tuduhan yang tidak menyenangkan,” ungkapnya.
LAPORKAN BALIK KE POLISI
Terkait aksi penyegelan di pintu masuk ruang kerja Kepala Kampung Sebelang, justru menjadi bukti perbuatan melanggar hukum. Kepala Kampung Sebelang telah melaporkan pelaku penyegelan ke Polsek Muara Pahu melalui surat nomor 870/PK-SB/MP/XII/2024. Dalam laporan tersebut, oknum warga diduga telah melakukan pelanggaran sejumlah pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Petinggi Sebelang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak kriminal yang tidak dapat ditoleransi, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap pelayanan publik dan masyarakat luas. Dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, pihaknya berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menahan para pelaku demi menjaga stabilitas dan ketertiban di Kampung Sebelang.
Kepada seluruh masyarakat, ia mengimbau, untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah dan tetap menjaga kondusifitas di Kampung Sebelang. “Kita harus bersama-sama menjaga kedamaian dan keharmonisan agar pembangunan serta pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Laporan kasus ini ke hukum menurut dia, mengingat bagi seluruh pihak untuk menghormati proses pemerintahan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya pelayanan publik. Pemerintah Kampung Sebelang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
Diharapkan seluruh warga tetap bersatu, mematuhi hukum, dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif untuk bersama-sama membangun Kampung Sebelang yang lebih baik. (rud/KP)
