Aneh Kampung Sembuan dan Jontai Masuk KBK, APDESI Jembatani ke Menhut di Jakarta

TUNTUT MENHUT RI : Ketua DPC APDESI Kubar Edy Sopian Hadi (kiri) bersama Petinggi Jontai Burhanudin (tengah) dan Petinggi Sembuan Jersenius akan mendesak Menhut RI tidak lagi kedua kampung berstatus KBK. Supaya warga bisa mengelola dan memiliki surat tanahnya.

NYUATAN, KALTIM PERS – Semua pemukiman Kampung Jontai dan Kampung Sembuan, Kecamatan Nyuatan, Kubar masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Status KBK ini membuat warga kesulitan mengelola lahan hingga membuat surat kepemilikan atas lahan dan tanah pemukiman penduduk.

Masyarakat kedua kampung tersebut merasa perlu untuk memperjuangkan status lahannya, demi kepastian hukum dan pengelolaan wilayah yang lebih adil. Kondisi sudah dilaporkan kepada DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kubar. Tujuannya, agar DPC APDESI Kubar untuk membantu membatalkan status KBK kepada Kementerian Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia di Jakarta.

Kepala Kampung Jontai, Burhanudin mengatakan, status wilayah kedua kampung tersebut sepenuhnya berada di kawasan KBK tanpa sepengetahuan pemerintah kedua kampung. “Hal ini membuat pihaknya dan masyarakat merasa dirugikan,” kata Burhanudin dibenarkan Kepala Kampung Sembuan Jersenius.

Padahal lanjut Jersenius, pentingnya perubahan status lahan ini untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah lama menghuni dan mengelola wilayah tersebut.

Perjuangan ini diharapkan, dapat memberikan titik terang bagi masyarakat Kampung Jontai dan Kampung Sembuan. Supaya masyarakat bisa memperoleh pengakuan yang layak atas tanah permukiman. Sekaligus mempermudah pengembangan wilayah demi kesejahteraan bersama.

Sementara itu, Ketua DPC APDESI Kubar Edy Sopian Hadi, ST., M.AP, menjelaskan, Kampung Jontai dan Kampung Sembuan sudah lebih dulu keberadaannya. Bahkan sebelum peraturan perundang-undangan terkait kawasan budidaya kehutanan. Seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur prinsip, pemanfaatan, serta pembagian kawasan hutan. Berikutnya Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan: Mengatur mekanisme perubahan kawasan hutan, termasuk kawasan budidaya.

“Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat kedua kampung telah lebih dulu tinggal dan mengelola wilayah tersebut sebelum status KBK diberlakukan,” tegas Edy.

ARDIANSON

Ardianson, selaku Tokoh Pemuda Kecamatan Nyuatan turut mendukung langkah ini. Perjuangan ini diharapkan menjadi titik awal perubahan yang signifikan, sehingga masyarakat Kampung Jontai dan Kampung Sembuan dapat hidup dengan tenang dan memperoleh hak atas tanah yang mereka huni dan kelola sejak dahulu.

Ardianson menambahkan, status KBK ini telah cukup menyulitkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen tanah. “Masyarakat jadi terkendala ketika ingin mengurus surat-surat tanah mereka. Ini perlu segera dicarikan solusinya agar tidak terus menjadi beban bagi warga,” harapnya. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *