TURUT BERGABUNG: Camat Muara Pahu Mauliddin Said (tiga kiri) didampingi Sekretaris Camat Abdul Fattah dan staf pemerintah kecamatan disambut istri dan keluarga mendiang Pilus di Kampung Perigiq, Selasa (15/10/2024). Menghadiri pemakaman dan menyerahkan bantuan dana belasungkawa.
MEDIAOKE, KALTIM PERS – Jenazah mendiang Pilus (55) Kepala Kampung Gunung Bayan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat telah dikebumikan, Selasa (15/10/2024). Sesuai permintaan mendiang dikebumikan di kampung kelahirannya yakni di Kampung Perigiq, Kecamatan Jempang, Kutai Barat.

Mendiang meninggal dunia ketika akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (4/10/2024). Bimtek ini diikuti 12 kampung se-Kecamatan Muara Pahu. Mendiang meninggal dunia setelah keluar dari toilet ketika akan membuka koper langsung pingsan. Mendiang diriwayatkan penyakit jantung.
Camat Muara Pahu Mauliddin Said didampingi Sekretaris Camat Abdul Fattah beserta staf kecamatan berkesempatan ke rumah duka di Perigig. Disambut istri dan keluarga mendiang. “Kami datang tapi mendiang sekitar 1 jam lalu sudah dikebumikan,” kata mantan Camat Melak kepada Mediaoke.id, Kaltim Pers.
Kedatangan yang awalnya akan menghadiri penguburan mendiang itu, dimanfaatkan menyerahkan bantuan yang terkumpul dari rekan-rekan petinggi mengikuti bimtek di Lombok, sumbangan dari pihak pemerintah kecamatan dan dari DPC APDESI Kubar. “Kamipun menyampaikan baru sekarang bisa menyerahkan bantuan ini karena kesibukan pasca pulang dari mengikuti bimtek di Lombok serta tugas penting lainnya di kantor,” terangnya.
Terkait kekosongan jabatan pemerintah Kampung Gunung Bayan pasca meninggalnya mendiang Pilus, menurut Mauliddin, untuk sementara ditugaskan kepada Sekretaris Kampung Gunung Bayan. Sembari pihak Pemerintah Kecamatan Muara Pahu untuk berkonsultasi ke dinas terkait perihal pengisian jabatan selanjutnya.

Eric Victory
PAW ISI JABATAN PETINGGI
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat Erik Victory mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan secara tertulis dari pihak kecamatan dan nanti apakah ada penjabat (Pj) dari kecamatan atau sistem pergantian antar waktu (PAW) akan kami sampaikan secepatnya.”Mengingat masa jabatan petinggi yang bertambah menjadi 2 tahun, sehingga apabila di-Pj-kan terlalu lama,” kata Eric.
Solusi PAW lebih besar, karena sesuai Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Apabila kepala kampung berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, maka Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
Penyelenggaraan musyawarah desa khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar waktu diatur dalam Permendagri 110/2016 tentang BPK. Nanti apakah melalui musyawarah kampung atau pemilihan, itu disepakati di dalam rapat untuk diinisiasi oleh BPK.
Erik menjelaskan mekanisme pemilihan kepala kampung antar waktu melalui musyarawah kampung, antara lain:
a. Penyelenggaraan Musyawarah kampung dipimpin oleh Ketua BPK yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
b. Pengesahan calon kepala kampung yang berhak dipilih oleh musyawarah melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
c. Pelaksanaan pemilihan calon kepala kampung oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah kampung
d. Pelaporan hasil pemilihan calon kepala kampung oleh panitia pemilihan kepada musyawarah
e. Pengesahan calon terpilih oleh musyawarah kampung
f. Pelaporan hasil pemilihan kepala kampung melalui musyawarah kampung kepada BPK dalam jangka waktu 7 hari setelah musyawarah mengesahkan calon kepala kampung terpilih;
g. Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil musyawarah kampung oleh ketua BPK kepada bupati/walikota paling lambat 7 hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
h. Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala kampung terpilih paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan dari BPK; dan
i. Pelantikan kepala kampung oleh bupati/walikota paling lama 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala kampung terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
REFERENSI BANYUWANGI
Sementara itu, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kepala desa yang meninggal dunia. Hal tersebut pasca adanya dua kepala desa di Banyuwangi telah meninggal dunia, yaitu Kepala Desa Tamansari dari Kecamatan Licin dan Kepala Desa Parangharjo dari Kecamatan Songgon.
PAW dilakukan karena memang masa jabatan kepala desa tersebut berakhir pada 2027, yang berarti masa jabatannya masih tersisa lebih dari dua tahun. Dengan kejadian ini, akan dilaksanakan pergantian antar waktu (PAW) melalui pemilihan kepala desa dengan metode perwakilan.
Kepala DPMD Banyuwangi Ahmad Faishol mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, jika masa jabatan kepala desa masih lebih dari dua tahun, maka akan dilakukan PAW. Proses PAW dilaksanakan melalui pemilihan kepala desa dengan metode perwakilan.
“Dalam metode perwakilan ini, tidak semua warga memiliki hak pilin melainkan diwakilkan. Misalnya, dalam satu RT akan diwakili oleh beberapa perwakilan saja,” ungkap Faishol, Jum’at (9/8/2024).
Faishol menegaskan calon kepala desa baru, akan mendaftar dan pemungutan suara akan dilakukan dari perwakilan tersebut. Terkait aturan detail aturannya akan dirumuskan oleh panitia yang dibentuk oleh Pemerintah Desa.
“Terkait mekanismenya kita serahkan kepada pemerintah desa setempat, kami hanya melakukan pengawasan saja,” jelas Faishol.
Untuk pelaksanaan PAW kepala desa ini rencananya akan diselenggarakan pada awal tahun 2025, karena memang saat ini masih berbarengan dengan tahapan pilkada. Dan sesuai instruksi pemerintah pusat, pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa dilaksanakan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai.
Pelaksanaan PAW kepala desa di Banyuwangi akan dilaksanakan di 3 desa. Selain Desa Parangharjo dan Tamansari, ada Desa Setail, Kecamatan Genteng.(adv/rud/KP)