SENDAWAR, KALTIM PERS – Ternyata harus melalui perjuangan berat. Inipun dilakukan sekelas wakil rakyat di Kutai Barat (Kubar). Entah bagaimana jika yang peduli itu masyarakat. Akankan hukum itu masih tumpul ke atas. Kasus illegal logging (pembalakan kayu liar) di hutan Kampung Besiq, Kecamatan Damai terungkap setelah ditindak oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim. Itupun, dua dari tiga truk angkut puluhan kubik kayu yang sudah diamankan, malah lolos melarikan diri beserta barang bukti (BB). Bikin geleng-geleng kepala?
“Sudah lama masalah ini dilaporkan ke pihak berwenang di Kubar. Tapi belum ada tindakan. Ada kegiatan ke lapangan ini, setelah menurunkan tim khusus dari Dishut Kaltim,” ungkap Potit, Ketua Komisi II DPRD Kubar kepada Kaltim Pers, Senin, 3 Februari 2026. Pasca temuan ini, para pihak masih melakukan pedalaman, siapa pemilik kayu illegal tersebut. Karena tidak mungkin hanya 2 sopir yang dijadikan tersangka. Sementara bos kayu bebas dari jeratan hukum. Tidak adil ini namanya. ”Memang pemilik utamanya sudah mulai terungkap,” kata Potit, enggan menyebutkan identitasnya.
Alhasil, aksi penertiban illegal logging pada 28 Januari 2026 malam, diamankan tiga sopir truk berinisial RS, E, dan H beserta 3 unit truk dan 160 batang kayu sebagai barang bukti (BB). Penghentian dilakukan di pinggir jalan umum atau Km 7 Kampung Besiq. Aksi ini dipimpin oleh Ketua Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia (IPKI) Kaltim Jumain, menyertakan Polsek Damai dan warga. Dasar penertiban ini yakni UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Justru disesalkan Potit anggota DPRD fari Fraksi PDI Perjuangan Kubar. Ketika bersama Tim gabungan Dishut Kaltim, TNI-Polri, KPKP Damai, Kejaksaan, dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Besiq melakukan pengawasan kedua ke lokasi truk ditahan pada Sabtu, 31 Januari 2026. Dikejutkan sopir berinisial H bersama BB sudah melarikan diri. Didapat informasi, bahwa pelaku melarikan sehari sebelumnya atau Kamis, 29 Januari 2026. Potit meminta pihak aparat segera mengejarnya. “Karena identitas pelaku berupa KTP dan SIM sudah diamankan Polsek Damai,” tegasnya.
Setelah itu, tim melanjutkan penyisiran ke lokasi yang diduga lokasi illegal logging atau sekitar 50 km dari pemukiman Kampung Besiq. Ditemukan tumpulkan kayu olahan dalam jumlah besar. Sekitar 40 meter kubik kayu olahan terdiri dari ulin, bengkirai, dan meranti. Untuk menghalangi langkah tim, akses jalan ke lokasi tersebut beberapa pohon ditebang direhabkan ke tengah badan jalan. Termasuk akses jembatan pun dipotong.

Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa ( LPHD) Kampung Besiq berharap ada tindaklanjut penanganan oleh Gabungan Penegak Hukum (Gakum). Sebagai langkah untuk turun ke lapangan bersama LPHD karena penyisiran tim KPHP Damai, Polsek Damai, Kodim Kubar, Kasub DenPom Kubar beserta LPHD Besiq yang melanjutkan pengecekan pada Jumat, 30 Januari 2026 , belum mencapai lebih lokasi Hutan Desa. Hal ini disebabkan banyak kayu yang ditebang merintangi jalan serta dipotongnya dua jembatan dari kayu ulin ditempat yang berbeda.
Sementara itu, dua sopir truk RS dan E telah ditetapkan tersangka. Penanganan lanjutan perkara ini akan ditangani oleh Dishut Kaltim, sesuai dengan kewenangan teknis dibidang kehutanan.
“Untuk tindak lanjut perkara ini ditangani langsung oleh kehutanan,” kata Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Wakapolres Kubar, Kompol Subari, seperti dilansir TribunKaltim.co.

Ketua IPKI Kaltim, Jumain, membenarkan, BB kayu yang diamankan dilengkapi dokumen resmi. Seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen asal-usul kayu lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Hutan Kampung Besiq yang memiliki luas sekitar 5.548 hektar dan telah memperoleh legalitas resmi dari Kementerian Kehutanan. (rud/KP)












