SENDAWAR, KALTIM PERS – Pemerintah pusat berkomitmen menuntaskan kampung yang belum dialiri listrik secara bertahap. Target tuntas selama 4 tahun dimulai 2026 hingga 2029 mendatang. Data di Pemkab Kutai Barat (Kubar), hingga 2025 lalu ada 30 kampung belum ada listrik. Dalam sebulan terakhir ini, dilakukan survei secara maraton. Sekaligus rekam data jarak akses listrik, jumlah rumah, kepala keluarga, hingga jumlah jiwa. Kemudian akses kampung terdekat. Hingga mengambil gambar dari udara menggunakan drone.
Survei ini dilakukan tim gabungan dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Jakarta dan Dinas Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Tim gabungan ini telah melakukan survei di sejumlah kampung di Kecamatan Muara Pahu, hingga beberapa hari lalu. Yakni Kampung Dasaq, Jerang Melayu dan Mendung. Kemudian, Senin, 12 Januari 2026, survei di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu.
Tim PPSDM KEBTKE mengatakan, hasil survei ini segera dilaporkan ke kantor pusat. Setidaknya akan menjadi catatan dalam pembangunan jaringan listrik bagi kampung yang belum ada PLN. Hanya saja, dari kampung mana saja yang akan dimulai pembangunan pada 2026 ini, akan menjadi keputusan di pusat.
Saat survei akses di Kampung Muara Beloan, Tim gabungan menemui kendala. Setelah bertemu dengan manajemen perusahaan tambang batubara PT. Manaar Bulatn Lestari (MBL). PT.MBL menolak pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi dari Kampung Muara Bunyut, Kecamatan Melak ke Muara Beloan melintasi jalan hauling (lintasan angkutan material) PT.MBL. Alasan PT.MBL tidak boleh ada jaringan tegangan tinggi di jalan hauling.
Sementara itu, Kapolsek Muara Pahu Ipda Dwi Yulistyono menyarankan, nanti pemerintah Kampung Muara Beloan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dengan mengedepankan langkah persuasif. Setelah itu bisa membicarakan langsung dengan manajemen PT.MBL. ”Jika upaya persuasif itu sudah dilakukan tadi tidak bisa diwujudkan. Langkah berikutnya melakukan menyampaikan pendapat di depan umum,” saran mantan Kapolsek Penyinggahan. Hal ini menjawab usulan Petinggi Muara Beloan Rudy Suhartono. Langkah demo ini akan dilakukan jika pihak PT.MBL menolak pembangunan jaringan tegangan tinggi melintas di jalan hauling.
Tindakan keras oleh Pemerintah Kampung Muara Beloan ini sesuai prosedur hukum. Sesuai Perda Kaltim nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Kemudian, Perda ini diperkuat oleh Pergub Kaltim Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Karena badan jalan yang ditarget lintasan jaringan tegangan tinggi PLN itu dengan statusnya jalan umum. Selama ini menjadi bagian pekerjaan oleh Pemkab Kubar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kubar. Hanya saja, PT.MBL membangun jalan hauling melintasi jalan umum. ”Ini juga tidak dibenarkan. Kecuali MBL harus membuat underpass (jalan di bawah),” tegas Rudy. (rud/KP)












