SENDAWAR, KALTIM PERS– Secara tidak langsung volume kinerja petinggi dan aparat kampung dikurangi tahun 2026. Tentu, akan lebih banyak santai. Jika tahun-tahun sebelumnya harus kerja ekstra keras menuntaskan berbagai macam pembangunan di kampung.
Kurangnya volume tahun anggaran 2026, menyusul alokasi dana terbatas. Pemerintah kampung akan dikurangi besaran Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat. Bahkan, Alokasi Dana Kampung (ADK) dari Pemkab Kubar. Hal ini mengacu Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025, tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026. Kondisi serupa dialami sejumlah bupati/walikota bahkan gubernur. Banyak dana yang dipangkas oleh pusat.
DD diarahkan penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan desa, peningkatan layanan kesehatan, ketahanan pangan, hingga percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) kampung serta prioritas pembangunan nasional. SDGs kampung adalah upaya terpadu untuk mewujudkan pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelelola di kampung secara berkelanjutan. Program ini merupakan lokalisasi dari SDGs Nasional yang bertujuan agar manfaat pembangunan dirasakan oleh seluruh warga desa tanpa terkecuali (no one left behind). Hingga tahun 2026, SDGs kampung tetap menjadi instrumen utama dalam perencanaan pembangunan desa (RKP Desa) dan penggunaan DD.
Mendes PDT, Yandri Susanto menerangkan, DD juga digunakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga miskin ekstrem Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat, dicairkan sekaligus paling lama tiga bulan.
Selain BLT, DD 2026 juga diprioritaskan untuk program ketahanan pangan dan penguatan lembaga ekonomi desa, termasuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menargetkan koperasi ini menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui pembangunan gerai usaha, pergudangan, dan kelengkapan pendukung lainnya.
Di sektor pembangunan, DD diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Skema ini mengutamakan pelibatan masyarakat miskin, penganggur, dan kelompok marginal agar sekaligus meningkatkan pendapatan warga desa.
Dalam pengelolaan DD, bagi pemerintah kampung dipublikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran. Publikasi melalui sistem informasi desa dan/atau media publikasi lainnya. Seperti baliho, papan informasi kampung, dan lainnya.
LARANGAN
Dalam penggunaan DD ada 8 larangan : pertama, tidak boleh membayar honorarium, kedua, perjalanan dinas, membayar iuran jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian, pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25 juta. Penyelenggaraan bimbingan teknis serta studi banding, dan dilarang membayar kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya. Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025 sebagai bentuk penegakan disiplin anggaran.
Terakhir kedelapan, tidak boleh dipakai untuk pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPK, maupun warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi. Pemerintah menegaskan bahwa DD tidak boleh menjadi alat perlindungan kepentingan personal. (rud/KP)












