SENDAWAR, KALTIM PERS – Berbagai kegiatan atas terpilihnya kepengurusan Lembaga Adat Kampung (LAK), bukan bagian dari instruksi dari Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar. Namun hal ini dikembalikan kepada masing-masing kampung.
“Kami tidak pernah memberikan perintah agar ada oknum mengatasnamakan panitia untuk melaksanakan kegiatan pengukuhan LAK. Apalagi sampai membebankan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut,” tegas Yurang, Kepala PDA Kubar kepada Kaltim Pers, Selasa, 9 Desember 2025.
Pernyataan Yurang, menjawab ada informasi di Muara Pahu, oknum yang mengatasnamakan panitia pengukuhan 8 LAK. Lantas oknum tersebut mendatangi para kepala adat kampung yang terpilih untuk menyumbangkan dana sebesar Rp 1 juta. Dana tersebut, akan digunakan dengan alasan untuk biaya pengukuhan. Acara itupun dikatakan oknum tadi, untuk mengundang lembaga adat di kabupaten.
Secara hierarki, sesuai Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 100.3.4/680 Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Lembaga Adat Kampung. Dijelaskan, salah satu poin bahwa kepala kampung yang menerbitkan surat keputusan tentang kepengurusan LAK. Jadi kewenangan kampung bukan kabupaten lagi.
Yurang kembali menegaskan, tidak ada perintah seperti itu. Dia berharap agar LAK teliti atas informasi tersebut. Setidaknya mengonfirmasi kepada PDA Kubar, sebelum menjadi korban.

“Memang betul saya diminta uang Rp 1 juta. Alasan uang itu untuk acara pengukuhan 8 LAK di wilayah Kecamatan Muara Pahu. Lantas, pengukuhan itu akan dipusatkan di Muara Pahu. Dengan mengundang pihak lembaga adat di kabupaten,” kata seorang Kepala Adat tersebut kepada media ini. Namun permintaan itu, dia tolak.
Camat Muara Pahu Mauliddin Said terkejut adanya informasi tersebut. “Tidak tahu saya kalau ada informasi seperti itu. Tapi setahu saya tidak ada,” kata Mauliddin Said.
Dia pun meminta media ini mengonfirmasi kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Muara Pahu, Syupiansyah.
“Memang waktu itu ada seorang warga mendatangi Kampung Gunung Bayan, meminta dana untuk acara tersebut. Tapi permintaan itu kami tidak setujui,” kata Syupiansyah. (rud/KP)












