Pemerintah Kampung Tidak “Sebebasnya”

Para petinggi atau kepala kampung kini telah menjadi sorotan tajam. Alasan tidak transparan. Dikit-dikit korupsi. Hingga dikatakan tidak becuslah. Bahkan berbagai sorotan negatif lainnya. Kenapa mereka kesal: sebagian besar para kandidat yang kalah. Pendukung sakit hati. Bahkan mengatasnamakan organisasi sok pengawas dan mengancam akan memviralkan ke media atau publik. Eeh ternyata, ujung-ujungnya minta imbalan duit-duit!!!. Lantas bagaimana petinggi menghadapinya.

Catatan : Rudy Suhartono

BUKAN bermaksud membela oknum kepala kampung. Faktanya, kepala kampung juga tidak sakti-sakti amat. Tidak usah jauh-jauh lah. Di Kutai Barat (Kubar) saja sudah berapa oknum yang harus diproses hukum. Dengan putusan mendekam di sel beberapa tahun. Ini setelah diputuskan melalui sidang Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Pengadilan Negeri Samarinda.

Lantas seperti apa kepala kampung bisa dipidanakan?  Secara umum kepala kampung yang melakukan pelanggaran disertai bukti-bukti yang kuat. Pertama, tidak pidana korupsi. Seperti penyalahgunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kepentingan pribadi (gaya hidup, gratifikasi). Kedua, penggelapan aset kampung, seperti sertifikat tanah atau kendaraan inventaris kampung dan menghambat atau merugikan keuangan negara/kampung.

Kemudian, ketiga pemalsuan dokumen: menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri atau saat menjabat, yang bisa berujung pada pemberhentian sementara dan pidana penjara. Keempat penyalahgunaan wewenang: mengalihkan anggaran kampung ke kampung lainnya atau menyalahgunakan wewenang publik untuk keuntungan pribadi.

Selanjutnya, kelima pelanggaran larangan jabatan : melanggar larangan yang diatur dalam Undang-Undang Desa terkait tugas dan kewajiban sebagai kepala kampung, termasuk tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Terakhir atau keenam, tidak pidana lainnya: Kasus pidana umum yang diancam pidana penjara minimal 5 tahun. Seperti kekerasan atau kejahatan berat lainnya, bisa menjadi dasar pemberhentian sementara kepala kampung.

INFORMASI PUBLIK

Era keterbukaan, tidak semuanya wajib disampaikan kepada publik. Meski ada sejumlah pihak atau pemohon/pengugat menggunakan sejumlah dasar hukum agar pemerintah kampung terbuka atau transparan. Antara lain. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pembangunan Desa, Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan aturan lainnya.

Dari beberapa dasar hukum tidak menyebutkan secara spesifik sampai menampilkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tidak lah sampai segitunya ?

Jika merujuk kepada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Bahwa pemerintah kampung hanya berkewajiban memberikan informasi publik berupa laporan realisasi APB Desa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, sisa anggaran, dan alamat pengaduan.

Sarana informasi di Kubar, seperti infografis, papan proyek atau media lainnya.

Nah sabar dulu.

Lebih keras lagi, pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Pemerintah kampung bisa melakukan pengecualian, memberikan informasi publik kampung. Pengecualian bisa dilakukan dimaksud dibahas dalam musyawarah kampung. Pengecualian informasi publik ini dilakukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID).

Jika pemohon tidak puas ke PPID, bisa mengajukan permohonan berjenjang selama 14 hari sejak diterima keputusan atasan PPID. Penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Kabupaten. Jika belum terbentuk bisa ke Komisi Informasi Provinsi. Demikian pula juga jika belum terbentuk di provinsi atau ke pusat.

Adapun konsekuensinya, penyelesian sengketa Informasi Publik hanya dilakukan mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.  Maksud dari Ajudikasi non-litigasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) yang menghasilkan keputusan mengikat dan setara dengan putusan pengadilan. Hal ini, biasanya dilakukan oleh badan atau komisi khusus seperti Komisi Informasi, yang dipimpin oleh pihak ketiga netral. Seperti arbiter atau komisioner, untuk menyelesaikan sengketa secara privat dan efisien, berbeda dengan litigasi yang melalui proses pengadilan formal.

KAJARI TURUN TANGAN

Mencuatnya persoalan tertutupnya infomasi publik dilakukan pemerintah kampung, justru diapresiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwarkarta, Provinsi Jawa Barat. Kejari Purwakarta memberikan pemahaman dan pengenalan hukum kepada pelajar, mahasiswa, perusahaan, perangkat daerah, lurah/kepala kampung hingga masyarakat umum.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana memberikan pemahaman dan pengenalan hukum khususnya bagi para kepala kampung. “Aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena para kepala desa mengaku masih belum begitu memahaminya,” kata Martha, Jumat, 25 April 2025.

Martha menuturkan, kurang pahamnya aturan KIP terkadang dimanfaat oleh oknum LSM dan oknum wartawan untuk mengintimidasi para kepala kampung.

Bahkan, ada beberapa kepala kampung yang mengaku diancam bakal digugat ke KPI, Karena dinilai tidak transparan dalam pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran pemerintah. “KIP itu tetap ada batasannya, ada data yang memang boleh dipublikasikan kepada khalayak banyak, tapi ada juga data yang tidak boleh dipublikasikan yang diistilahkan dengan data yang dikecualikan ,” tegasnya.

Martha pun meminta para kepala kampung untuk tidak takut jika ada oknum yang mengancam akan mengugat ke KIP.

Selagi data yang diminta oknum LSM maupun oknum wartawan merupakan data publik silakan diserahkan, namun jika data itu bukan data untuk publik dan termasuk kategori “dikecualikan” jangan diberikan.

NIAT JAHAT

Justru jika ada pihak yang dengan sadar dan berniat jahat memakai data atau keterangan yang seharusnya terbuka untuk umum, tetapi cara pemakaiannya melanggar aturan hukum, dapat dikenai sanksi. 

Kalimat ini merujuk pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.  Secara spesifik diatur dalam Pasal 51. 

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai maknanya:

  • Setiap Orang: Merujuk pada siapa saja, baik individu maupun badan hukum, yang dapat meminta dan menggunakan Informasi Publik.
  • Dengan sengaja: Menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau niat buruk dari pelaku. Pelaku sadar dan tahu bahwa tindakan yang dilakukannya melanggar hukum.
  • Menggunakan Informasi Publik: Mengacu pada tindakan memanfaatkan, menyebarluaskan, atau mempublikasikan data atau dokumen yang diperoleh dari Badan Publik, seperti lembaga pemerintah.
  • Secara melawan hukum: Berarti pemanfaatan informasi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Contoh tindakan yang termasuk melawan hukum, yaitu:
    • Untuk ancaman dan pemerasan: Menggunakan informasi untuk mengancam atau memeras orang lain.
    • Untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain: Memanfaatkan informasi untuk merugikan pihak lain secara finansial, reputasi, atau hal lain.
    • Membuat informasi palsu atau menyesatkan: Mengolah atau mengubah informasi publik yang ada sehingga menjadi tidak benar atau menyesatkan dan merugikan orang lain.
    • Melanggar privasi: Menggunakan informasi publik untuk mengungkap data pribadi seseorang yang seharusnya tidak diungkapkan. 

Pada intinya, meskipun informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka, ada batasan penggunaan agar tidak disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan. Penggunaan yang disengaja dan melanggar aturan ini dapat dikenai hukuman pidana

LSM HARUS BERIZIN

Ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum wartawan yang profesinya meresahkan para kepala kampung di Kubar. Berdalih membrantas korupsi. Apakah benar demikian. Faktanya, justru dimanfaatkan memeras kepala kampung.

Khusus LSM yang tidak memiliki izin resmi atau tidak terdaftar tidak dapat dipidanakan hanya karena statusnya tersebut. Sanksi atas pelanggaran administrasi, bukan pidana, akan diberikan jika sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak terdaftar.

Namun, pengurus atau anggota LSM dapat dipidana jika kegiatannya melanggar hukum pidana, seperti melakukan tindakan yang meresahkan, mengganggu ketertiban umum, atau melakukan perbuatan pidana lainnya. 

Dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang kemudian diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang sekarang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri diperlukan bagi ormas yang tidak berbentuk badan hukum. 

Sanksi bagi LSM tanpa izin/tidak terdaftar dapat dikenakan bersifat administratif, bukan pidana.Pidana bagi pengurus dan anggota LSM ilegal 

Pengurus dan anggota LSM dapat dipidana jika melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, antara lain: 

  • Melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum: Misalnya, melakukan aksi kekerasan, provokasi, atau perusakan.
  • Menghambat program pemerintah: Melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan pembangunan atau program pemerintah yang sah.
  • Menyebarkan kebencian atau permusuhan: Melakukan tindakan yang memecah belah persatuan bangsa, suku, agama, ras, dan antargolongan.
  • Melakukan tindak pidana lainnya: Seperti korupsi, penipuan, atau pencemaran nama baik. 

UU Nomor 17 Tahun 2013 tidak secara eksplisit menyatakan di pasal mana LSM wajib berizin. Namun, UU ini mengatur persyaratan pendirian dan pelaporan untuk ormas, termasuk LSM, agar dapat beroperasi

Ormas memiliki badan hukum atau legalitas yang sah. 

  • Pasal 7 UU No. 17 Tahun 2013: Mengatur tentang pendaftaran ormas ke Kementerian Dalam Negeri jika tidak berbadan hukum, yang merupakan bagian dari proses legalitas.
  • Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2013: Menyebutkan syarat-syarat pendirian ormas yang terdaftar di notaris, termasuk akta pendirian, program kerja, dan surat keterangan domisili, yang merupakan dasar dari izin ormas.
  • Perizinan khusus untuk ormas asing: Pasal 43 ayat (2) huruf a UU Ormas mengatur bahwa ormas yang didirikan oleh warga negara asing atau sebutan lain wajib memiliki izin dari pemerintah, berupa izin prinsip dan izin operasional. 

Meskipun tidak ada satu pasal yang secara eksplisit menyatakan “LSM wajib berizin,” undang-undang ini mengharuskan ormas untuk memiliki legalitas yang sah untuk dapat beroperasi dan menghindari sanksi. 

WARTAWAN

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim memberikan sikap tegas jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas di lapangan. Tindakan yang dinilai melanggar itu adalah melakukan pemerasan kepada narasumber. Baik itu berupa ancaman pemberitaan hingga melakukan iklan tembak (pasang iklan tanpa pesanan).

“Kalau ada wartawan yang melakukan tindakan yang melanggar bisa laporkan saja ke PWI atau SMSI Kaltim. Jika pelanggaran itu berkaitan dengan pidana berupa ancaman atau merugikan pihak lain bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Wiwid Mahendra Wijaya, Ketua SMSI Kaltim yang juga Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Minggu, 9 November 2025.

Wiwid Marhaendra Wijaya, mantan Sekretaris PWI Kaltim ini meminta agar para kepala kampung dan pejabat di Kubar jangan mau melayani. Wartawan itu mencari berita bukan memeras. Demikian pula, tidak ada warga yang mempunyai pekerjaan ganda sebagai LSM atau advokat. “Itu tidak benar. Narasumber punya hak menolak kalau ada wartawan yang kinerjanya menyimpang,” tegasnya.

Tindakan PWI dan SMSI Kaltim, Wiwid menegaskan, jika ada wartawan yang melakukan pelanggaran akan dicabut sertifikasinya. “Saya yakin kalau benar-benar wartawan yang sudah mengantongi sertifikasi tidak berani melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Terkait ada wartawan yang tergabung diluar PWI dan SMSI Kaltim? Wiwid tidak bisa memberikan sanksi. Karena hal itu diluar keanggotannya. Memang ada organisasi lainnya diluar PWI dan SMSI Kaltim. “Tapi jika merugikan narasumber bisa melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya. (*/mediaoke.id).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *