SENDAWAR, KALTIM PERS– Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan, kasus pengeroyokan kepada wartawan yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kubar berinisial LHM (28), secara prinsif tindak pidana dilakukan secara profesional.
“Kalau terbukti secara pidana. Kita proses secara hukum ya. Yang penting bagi kita masyarakat membantu pembuktiannya. Kita tentunya akan lakukan proses secara profesional dan transparan,” tegas Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, diwawancarai media, saat meresmikan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di samping Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kubar, kompleks perkantoran Pemkab Kubar, Rabu (5/11/2025). Saat diwawancarai awak media, Kapolda didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif dan sejumlah perwira tinggi,
Untuk diketahui, kasus penyerangan hingga pengeroyokan oleh tiga pelaku kepada wartawan berinisial LHM (28) dilakukan Minggu (14/9/2025) malam hari. Aksi brutal oleh pelaku ini diduga perihal pemberitaan soal narkoba. Saat itu korban diserang, sedang melakukan pekerjaan di usaha percetakan di Jalan Mangku Aji RT 7 Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat. Akibat pengeroyokan ini korban mengalami luka memar di sejumlah badan dan kepala. Tak hanya itu, barang milik pribadi korban seperti handphone, kipas angin di rusak. Bahkan sepeda motor korban terpakir di depan percetakan juga direbahkan. Tak puas di situ, pelaku juga merusak sejumlah alat percetakan. Seperti komputer, printer, dan kaca sablon.
Atas kejadian ini, korban telah membuat laporan polisi (LP) ke Kasat Reskrim Polres Kubar, pada 22 September 2025. Korban yang mengalami luka dan memar, sudah menyertakan bukti hasil visum dari RSUD Harapan Insan Sendawar. Kemudian menyertakan saksi terhadap atas kasus ini. Berikut melaporkan sejumlah barang bukti yang dirusak.
Upaya Polres Kubar sudah memintai keterangan ketiga pelaku. Berikut melakukan rekonstruksi melibatkan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kubar. Rekonstruksi ini dilakukan di percetakan sebagai tempat dilakukan penyerangan oleh tiga pelaku. Hadir pula korban dan ketiga pelaku memperagakan kejadian. Meski yang menjadi aneh. Pihak pelaku memiliki versi lain. Ironisnya, pelaku tidak mengakui melakukan aksi pengeroyokan dan perusakan.
Namun hingga kini belum ada langkah selanjutnya. Hingga Rabu (5/11/2025) sudah menjalani 52 hari atau jelang dua bulan, sejak aksi penyerangan pada Minggu, 14 November 2025.
Terkait kasus ini, Kapolda Kaltim menyarankan, agar sama-sama menciptakan situasi yang kondusif. “Kalau memang itu pidana ayok kita selesaikan,” tegasnya. Hanya saja saran Kapolda, tentunya pakai prinsif Ultimum remedium dan Restorasi justice (keadilan restoratif). “Harapan kita permasalahan ini bisa selesai dengan baik. Tuntas dan tidak ada menang kalah dengan win-win solution,” tutup Kapolda.
Seperti diketahui, bahwa Ultimum remedium adalah istilah hukum yang berarti “obat terakhir” dan merupakan asas dalam hukum pidana Indonesia yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Jika suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain, seperti hukum perdata, sanksi administratif, atau mediasi, maka penyelesaian tersebut harus didahulukan sebelum menjatuhkan sanksi pidana.
Kasus inipun, telah menjadi atensi Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono. Secara khusus, Kapolres pun yang telah mendengar kasus ini, meminta Kasat Reskrim segera memproses kasus ini. “Kita akan selesaikan kasus ini secara prosedur,” tegas mantan Kapolres Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
JADI SOROTAN
Menyikapi pengeroyokan yang dialami ketua SMSI Kubar, menjadi sorotan Ketua SMSI Kota Samarinda, Arditya Abdul Azis. Secara tegas dia mengutuk dan mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat. Menurutnya, kekerasan yang dialami jurnalis bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan terhadap pilar demokrasi.
Ia menilai, percepatan penangkapan para pelaku menjadi sinyal tegas negara untuk melindungi kerja jurnalistik dan menjamin ruang publik yang bebas dari teror.
LANGGAR KUHP DAN UU PERS
Kasus ini memiliki dua dimensi hukum yang saling bertaut: pelanggaran pidana umum dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Pasal 170 KUHP mengancam pelaku yang melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan pidana paling lama 5 tahun 6 bulan. Unsur “bersama-sama” dan “kekerasan” relevan dengan kronologi yang menyebut pengeroyokan oleh beberapa orang.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga dapat dikenakan: penganiayaan biasa diancam paling lama 2 tahun 8 bulan, dan 5 tahun bila mengakibatkan luka berat. Hasil visum et repertum akan menjadi alat bukti penting untuk menilai derajat luka (biasa/berat) dan memperkuat konstruksi pasal.
Menghalangi Kerja Jurnalistik (UU Pers No. 40 Tahun 1999). Pasal 4 ayat (2)–(3) menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) memberikan sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers sebagaimana dijamin Pasal 4 ayat (2)–(3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (rud/KP)












