SAMARINDA, KALTIM PERS– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim memberikan sikap tegas jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas di lapangan. Tindakan yang dinilai melanggar itu adalah melakukan pemerasan kepada narasumber. Baik itu berupa ancaman pemberitaan hingga melakukan iklan tembak (pasang iklan tanpa pesanan).
“Kalau ada wartawan yang melakukan tindakan yang melanggar bisa laporkan saja ke PWI atau SMSI Kaltim. Jika pelanggaran itu berkaitan dengan pidana berupa ancaman atau merugikan pihak lain bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Wiwid Mahendra Wijaya, Ketua SMSI Kaltim yang juga Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Minggu (9/11/2025).
Seperti diwartakan di media ini, banyak oknum mengaku wartawan di Kubar telah meresahkan sejumlah pejabat. Para kepala kampung di Kubar mengaku, kerap didatangi orang yang mengaku wartawan. Bahkan ada juga yang mengontak kepala kampung menggunakan WhatsApp (WA). Oknum wartawan itu meminta sejumlah uang. Dengan berbagai alasan. Untuk biaya membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dan lainnya. Jika tidak diberi, mengancam akan membuat berita negatif.
Keluhan kepala kampung yang sempat diperas ini disampaikan, beberapa kepala kampung saat rapat yang tergabung di dalam DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kubar di Sekretariat PAPDESI Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (29/10/2025). Tak hanya wartawan, termasuk mengaku dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi.
Tak hanya kepala kampung, bahkan diresahkan oleh sejumlah pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kubar. Tiba-tiba wartawan datang menagih iklan tanpa pemesanan. Tidak dibayar malah marah-marah. Mengancam lah mau buat berita negatif.
Wiwid Marhaendra Wijaya, mantan Sekretaris PWI Kaltim ini meminta agar para kepala kampung dan pejabat di Kubar jangan mau melayani. Wartawan itu mencari berita bukan memeras. Demikian pula, tidak ada warga yang mempunyai pekerjaan ganda sebagai LSM atau advokat. “Itu tidak benar. Narasumber punya hak menolak kalau ada wartawan yang kinerjanya menyimpang,” tegasnya.
Tindakan PWI dan SMSI Kaltim, Wiwid menegaskan, jika ada wartawan yang melakukan pelanggaran akan dicabut sertifikasinya. “Saya yakin kalau benar-benar wartawan yang sudah mengantongi sertifikasi tidak berani melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Terkait ada wartawan yang tergabung diluar PWI dan SMSI Kaltim? Wiwid tidak bisa memberikan sanksi. Karena hal itu diluar keanggotannya. Memang ada organisasi lainnya diluar PWI dan SMSI Kaltim. “Tapi jika merugikan narasumber bisa melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya. (rud/KP)
Berikut adalah empat organisasi profesi wartawan utama yang diakui:
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI): Organisasi profesi wartawan pertama di Indonesia, didirikan pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Tanggal berdirinya juga diperingati sebagai Hari Pers Nasional.
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI): Didirikan untuk memperjuangkan jurnalisme yang independen dan berintegritas.
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI): Merupakan wadah bagi jurnalis yang bekerja di bidang pertelevisian.
- Pewarta Foto Indonesia (PFI): Organisasi khusus bagi pewarta foto atau jurnalis fotografi.
Organisasi Perusahaan Pers yang Diakui Dewan Pers
Selain organisasi profesi wartawan, Dewan Pers juga mengakui beberapa organisasi perusahaan pers, yang mencakup berbagai jenis media:
- Serikat Penerbit Suratkabar (SPS)
- Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)












