JAKARTA, KALTIM PERS – Kerusakan badan jalan nasional di Kutai Barat (Kubar) sudah sampai di telingga Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Kesempatan ini disampaikan Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan RI di Gedung DPRRI, 3 November 2025.
Ironisnya yang menyampaikan ini, adalah istri Bupati Paser, Sinta Rosma Yenti. Mantan pramugari ini dengan suara lantang dibarengi candaan bahwa di Kaltim banyak jalan nasional yang rusak parah. Seperti di wilayah barat, Provinsi Kaltim. Seperti di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Bahkan di Kabupaten Paser pun ada warga yang kecewa lantas menanam pohon pisang di tengah badan jalan.
”Kalau kita boleh bawa pak Purbaya ke Kutim, Kubar bagian barat Kaltim, itu jalannya sehancur-hancurnya pak. Tapi kalau kita melihat ke arah selatan Kaltim. Paser ada yang ditanami pohon pisang oleh masyarakatnya,” kata Sinta anggota DPD RI asal Kaltim periode 2024-2029, kelahiran Labuhan, Provinsi Sumatera Utara, pada 3 Maret 1992.
Terkait kondisi itu, Sinta meminta agar Menteri Keuangan Purbaya untuk menambahkan anggaran pembangunan jalan nasional melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, yang berkantor di Balikpapan.
Mendengarkan usulan itu, Menteri Keuangan Purbaya merespon positif. Meski belum memberikan keterangan khusus soal kapan dilakukan pembangunan insfrastruktur, setidaknya sudah menjadi catatan penting bagi Purbaya. Warga Kaltim dan khususnya Kubar setidaknya dapat menunggu realisasinya.
Kerusakan jalan nasional inipun, menjadikan sorotan Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar. Terparah, dari Kecamatan Bentian Besar, Muara Lawa, Damai, Barong Tongkok, Sekolaq Darat hingga Kecamatan Melak. Kondisi ini sudah berlangsung hampir setahun.
Kerusakan badan jalan ini disebabkan dilintasi truk Crude Palm Oil (CPO). Sebagai langkah awal, PDA Kubar mengirimkan surat nomor 042/SR /PDA-KB/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025. Surat itu ditujukan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Kaltim. Kemudian, Bupati dan Ketua DPRD Kubar. Ditembuskan pula kepada Kapolda Kaltim, Kapolres Kubar, Kodim 0912/Kubar, Kejaksaan Negeri Kubar dan Pengadilan Negeri Kubar.
Dampak jalan rusak tersebut, menghambat warga berakivitas sehari-hari ke tempat kerja, korban kecelakaan, debu yang ditimbulkan akibat padatnya mobilisasi truk CPO.
Padahal menurut PDA Kubar, truk CPO melintasi jalan itu melanggar aturan. Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Kemudian, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. Berikutnya,Perda Kubar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

JALAN SEKOLAQ DARAT DAN MELAK TERABAIKAN
Kerusakan badan jalan nasional dari Bentian Besar sampai ke Melak tidak semuanya diperbaiki. Terkhusus jalan Barong Tongkok-Sekolaq Darat dan Melak justru terabaikan. Hal ini jika melihat target pemerintah provinsi yang hanya mengerjakan nasional dari Kukar sampai ke Simpang Barong Tongkok saja. Seperti dilansir Editorialkaltim.com
Wagub Seno Aji yang meninjau kondisi jalan di Simpang Blusuh, Kecamatan Silu Ngurai, Kubar pada 20 Oktober 2025, memastikan bahwa peningkatan jalan Simpang Blusuh–Simpang Damai–Simpang Barong–Sendawar menelan dana APBN sebesar Rp225 miliar melalui skema tahun jamak 2025–2027. Pekerjaan fisik dijadwalkan mulai pada pertengahan November 2025.
Sedangkan rusaknya jalan ke Bentian Besar sudah terkaper. Wagub Seni Aji menyebutkan, pembangunan lanjutan dari Simpang Blusuh hingga perbatasan Kalimantan Tengah termasuk akses Bentian Besar, telah disiapkan dengan anggaran Rp150 miliar. (rud/KP)












