SENDAWAR, KALTIM PERS – Heri Mustafa, mengklarisifasi keaktifannya sebagai investor pelaksana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Daerah Terpencil di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar). Dirinya mengaku, bukan meninggalkan tugas selama mengurusi SPPG dalam kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG). Melainkan sudah mendapatkan izin cuti tahunan selama 12 hari kerja, terhitung 17 sampai 29 November 2025.
”Saya sudah mengambil cuti pak. Bukan meninggalkan tugas sebagai guru,” kata Heri Mustofa, ke redaksi Kaltim Pers di Sendawar, Minggu (23/11/2025). Heri Mustofa adalah guru di SMPN 2 Kampung Muara Bunyut, Kecamatan Melak. Dia mengaku, merasa dirugikan karena ada kesan meninggalkan tugas sebagai guru. Padahal dirinya sedang cuti tahunan. Berita yang menurutnya dierugikan itu terbit di media ini, edisi 22 November 2025 berjudul 14 Kampung dapat Makan Gizi Gratis, Beloan Minta Bangunan Dapur MBG. Pada teks foto tersebut disebutkan: Heri Mustofa yang berprofesi sebagai guru di SMP Kampung Muara Bunyut sebagai investor MBG di Muara Beloan. Guru boleh berbisnis tapi dilarang meninggalkan tugas sebagai pendidik.
Lebih lanjut Heri Mustofa telah mendapatkan surat izin cuti tahunan dari sebagai guru di SMPN 2 Kampung Muara Bunyut, Kecamatan Melak mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kubar tertanggal 18 November 2025. Surat BKSDM Kubar nomor :B-800.I.II.4/354/BKPSDM/XI/2025 perihal rekomendasi cuti tahunan 2025.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubar, Robertus Leopold Bandarsyah menyebutkan, terkait status Heri Mustofa sebagai guru SMPN 2 Muara Bunyut berbisnis sah-sah saja. Heri Mustofa yang ditetapkan selaku investor SPPG Daerah Terpencil dari Badan Gizi Nasional, tertanggal 23 Oktober 2025.
”Boleh saja kok, guru atau ASN (Aparatur Sipil Negara) sekarang memiliki usaha lain,” kata Bandarsyah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil menjadi landasan hukum yang mencabut larangan lama dan membuka peluang bagi ASN untuk berwirausaha.
Namun, ada batasan yang harus dipatuhi, yaitu kegiatan bisnis tidak boleh mengganggu pekerjaan utama atau pelaksanaan tugas dan kewajiban utama sebagai ASN. Kemudian, menimbulkan konflik kepentingan dalam tugas kedinasan. Atau menggunakan fasilitas negara secara tidak sah.
Seperti diketahui, MBG merambah ke kampung segera dimulai. Sebanyak 14 kampung dari 4 kecamatan menjadi lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) daerah terpencil. Ini sesuai ketetapan Badan Gizi Nasional (BGN), tertanggal 16 Oktober 2025.
Ke-14 kampung itu yakni tiga kampung di Kecamatan Penyinggahan adalah Kampung Loa Deras, Minta dan Penyinggahan Ilir). Berikutnya, 6 kampung di Kecamatan Muara Pahu yakni Tanjung Laong, Gunung Bayan, Dasaq, Muara Beloan, Tepian Ulaq dan Tanjung Pagar.Berikutnya, 4 kampung di Kecamatan Long Iram adalah Muara Leban, Long Daliq, Kelian Luar, dan Ujoh Halang. Kampung Anan Jaya, Kecamatan Bentian Besar.
Heri Mustofa sebagai investor pembangunan SPPG di Kampung Muara Beloan yang ditunjuk oleh BGN Pusat. “MBG di Muara Beloan untuk 52 anak,” kata Heri Mustofa saat menyosialisasikan MBG di Ruang Pertemuan Kantor Kepala Kampung Muara Beloan, Kamis (20/11/2025). Hadir, Sekretaris DPMK Kubar Masranik, Kepala Kampung Muara Beloan Rudy Suhartono dan tokoh masyarakat.(rud/KP)












