Hukum  

Gelar Perkara Ulang Kasus Sabu Viral, atau jadi Bumerang

FOTO IST Yahya Tonang Tingqing

Catatan: Bidang Hukum STB Kaltim, Yahya Tonang Tingqing

Kasus penangkapan 6 orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sempat viral di jagat maya hingga media nasional, disoalkan. Kali ini datang dari Sempekat Tonyooi Benuaq (STB) Kaltim.  Surat STB perihal Permohonan Gelar Perkara Ulang tertanggal 24 November 2025 ditujukan kepada Kapolres Kubar Cq Kasat Narkoba dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.

Surat inipun ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, Kajati Kaltim, Kejari Kubar, Dandim Kubar, Ketua DPRD Kubar, BNK Kubar, dan lembaga hukum lainnya. Bidang Hukum STB Kaltim memohon kepada Kapolres Kubar untuk memerintahkan gelar pekara khusus/ulang.

Seperti diketahui, penangkapan 6 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu oleh tim intel Kodim 0912/Kubar di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, tanggal 19 November 2025. Namun disayangnya berakhir disimpulkan para terduga pelaku diserahkan kepada BNNP Kaltim untuk dilakukan asesmen /rehabilitasi. Sebagaimana diketahui umum, bahwa lokus kejadian disinyalir sebagai loket penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Mengkuatkan, selain enam pelaku terduga pengedar sabu-sabu. Disertakan pula, barang bukti dan alat bukti berupa 50 poket sabu-sabu kecil total berat 17,61 gram. Kemudian, uang tunai Rp3,520 juta, tas selempang, dompet, sajam, 7 unit HP dan 1 brankas diduga tempat menyimpan sabu siap edar. Berikutnya, bukti nota-nota penjualan dan beberapa alat hisap (bong/pipet). Eksitensi para terduga pelaku sebagai pembeli/pengedar narkotika jenis sabu dapat dilihat dari nota-nota penjualan yang ditemukan dan sempat dilampirkan dan diakui para pelaku.

ANALISIS HUKUM

1.Delik Umum.

Delik umum adalah pemberitahuan tindak pidana yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Tidak memerlukan pengaduan dari korban untuk ditindaklanjuti, dan kepentingannya dilindungi oleh negara. Dalam peristiwa ini, penggerebekan oleh Tim Intel Kodim 0912/Kubar dan dengan segera menyerahkan para pelaku narkotika jenis sabu kepada Penyidik Reskoba Kubar. Langkah ini adalah sudah benar berdasarkan Pasal 5 Huruf b ke-4 KUHAP. Bahwa kemudian berdasarkan Pasal 18 KUHAP dalam hal tertangkap tangan siapa saja berwenang menangkap, akan tetapi segera menyerahkan tangkapannya kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu. Dari penjelasan Pasal 18 KUHAP tersebut, tindakan tim Intel Kodim 0912/Kubar sudah benar dan patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen negara yang menyatakan perang terhadap peredaran narkotika di negara ini

2. Penyelidikan.

Pasca digerebek dan dibawanya para pelaku narkotika jenis sabu tersebut oleh tim intel Kodim 0912/Kubar. Maka penyelidik kepolisian mestinya segera mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, meneliti barang bukti yang ditemukan tersebut apakah benar berkaitan dengan para pelaku tersebut. Dengan metode memeriksa dan mengkronfontir locus delikti (TKP), intsrumenta delikti (barang bukti) dan Corpora delicti (inti dari kejahatan). Lalu semua dituangkan dalam Berita Aara Penyidikan (BAP) penyelidikan/polisi.

Kemudian perintah penangkapan dapat diterbitkan. Karena sudah ada bukti permulaan yang cukup berupa berupa 50 poket kecil total berat 17,61 Gram, uang tunai Rp3,520 juta, tas selempang, dompet, sajam, 7 handphone, dan 1 brankas diduga tempat menyimpan sabu siap edar, bukti nota-nota penjualan dan beberapa alat hisap (bong/pipet).

Jika para pelaku tidak mengakui barang bukti sabu dan pipet/bong bukan miliknya. Maka tentu metode penyelidikan berdasarkan Pasal 184 KUHAP dapat beralih kepada penelusuran alat bukti saksi mahkota (splitsing) dan bukti petunjuk. Teknik ini dapat diterapkan jika proses untuk mendapatkan keterangan tersangka sulit karena beberapa kendala. Misalnya para pelaku sepakat bungkam dan saling bekerjasama untuk diam. Karena hukum pidana Indonesia menganut asas wettelijk negatif maka keyakinan hakim masih bisa menilai suatu kebohongan dari terdakwa kelak berdasarkan alat bukti yang disajikan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pengingkaran yang tidak rasional. Sementara didapati hasil test urine para pelaku adalah positif narkotika jenis sabu.

Pemeriksaan terhadap saksi boleh dilakukan terhadap anggota tim Intel Kodim 0912/Kubar untuk membuat terang pidana ini. Karena peristiwa ini murni kejahatan yang menjadi perhatian serius Negara Indonesia. Karena saksi adalah orang yang mengetahui, mengalami, lihat sendiri dan mendengar sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 26 KUHAP. Bahwa KUHAP sendiri sudah membagi 3 golongan pengecualian:

Pertama, Golongan A adalah orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi diatur dalam pasal 168 KUHAP:

  1. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau sama-sama terdakwa;
  2. Saudara dari terdakwa atau sama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
  3. Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;

Catatan : keterangan tersebut bisa disimpangi, yakni bisa didengar sebagai saksi apabila secara tegas baik terdakwa. Penuntut umum dan mereka-mereka yang tersebut dalam Pasal 168 KUHAP menghendaki dapat memberikan keterangan di bawah sumpah. Jika dikehendaki, mereka-mereka bisa memberikan keterangan tanpa sumpah (Pasal 169 KUHAP).

Kedua Golongan B, yaitu mereka dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan keterangan (Pasal 170 KUHAP). Seperti mereka yang karena pekerjaannya atau harkat dan martabatnya atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia yaitu tentang hal yang dipercayakan kepadanya dan hal itu haruslah diatur oleh peraturan undang-undang. Seperti dokter, apoteker, notaris, pastor, banker dll.

Tidak ada aturan melarang TNI tidak bisa jadi saksi dalam peristiwa pidana yang dialaminya. Apalagi kasus narkoba adalah musuh negara, karena hak dan kewajiban sama seperti warga negara lainnya. Singkatnya TNI tetap boleh dan wajib menjadi saksi jika diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum dengan mengikuti prosedur pemanggilan yang berlaku.

Ketiga, Golongan C, hanya untuk anak di bawah umur dan orang sakit ingatan, sehingga tidak perlu dibahas.

1.Pasal yang dapat diterapkan

Jika mengacu pada alat bukti dan barang bukti. Maka terhadap para pelaku dapat dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, alasannya adalah : Eksistensi para tersangka berada di tempat itu patut disangka merupakan aktivitas membeli dan menjual Narkotika jenis sabu ada uang tunai Rp3,520 juta. Kemudian, terbukti hasil test urine para pelaku adalah positif narkotika jenis sabu dan didukung beberapa alat hisap sabu.Berikutya, tertangkapnya barang bukti dengan berat melebihi ambang batas yang ditentukan untuk pemakaian satu hari berupa 50 poket kecil total berat 17,61 gram. Selanjutnya, nota-nota penjualan sabu jelas memperlihatkan aktivitas jual beli sabu sebelumnya di tempat itu. Tempat penggerebekan merupakan rumah tertutup dan terkesan menutup diri dari lingkungan sekitar padahal pengunjung banyak;

2. Syarat Asesmen

Syarat asesmen ini diatur dalam Pasal 54, 55 dan Pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan PP Nomor 25 tahun 2021. Dijelaskan, harus ada surat permohonan atau rekomendasi rehabilitasi dari pengadilan sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung terlebih dahulu dari seorang pecandu narkotika. Kemudian dapat dibuktikan sebagai pengguna terakhir dan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika, atau tersangka tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika. Lalu kriteria yang paling utama adalah barang bukti narkotika tidak boleh melebihi jumlah pemakaian satu hari atau ambang batas tertentu;

Bahwa harus jadi perhatian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Kubar. Karena salah dalam menentukan sikap akan menjadi bumerang ke depan dalam penegakan hukum. Bisa jadi rujukan bagi para pelaku pengedar narkotika jika tertangkap maka ramai-ramai mengajukan rehab. Perlu diingat rehabilitasi lazimnya diterapkan bukan saat pelaku sudah ditangkap/gerebek. Tetapi mestinya sebelum ditangkap sudah mengajukan diri untuk direhab, atau pada situasi tertentu. Saat dilakukan razia test urine mendadak secara massal. Itu baru tepat dan pasti diketahui ia adalah pengguna narkotika jika tidak ada barang bukti sabu padanya saat itu. Bukan saat pelaku mendatangi loket tertentu dengan tujuan untuk membeli narkotika. Tentunya Pasal 112 Jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 sudah dapat dikenakan pada para pelaku;

Kesimpulan asesmen kali ini tentu akan mengindikasikan perlakukan tidak adil bagi pelaku narkotika kebanyakan sebelumnya. Karena banyak warga Dayak Tunjung-Benuaq, Kubar dalam penjara meninggalkan anak dan istri terlalu lama. Karena rata-rata putusan pengadilan kisaran 7 tahun ke atas. Padahal barang bukti paling berat hanya “nol koma”.  Memenuhi kategori untuk direhabilitasi namun tidak. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *