Beloan Keluhkan Rujukan Pasien BPJS Kesehatan “Dipimpong”, Menkes RI : Akan Dipersingkat, Tak Lagi ke PKM tapi Langsung ke Rumah Sakit

ILUSTRASI KP - HARUS DIPANGKAS : Rute rujukan pasien BPJS di Kampung Muara Beloan memerlukan biaya besar dan memakan waktu. Potensi pasien tidak tertolong. Harus diubah. Pasien langsung ke RSUD HIS bukan ke PKM Muara Pahu lagi.

SENDAWAR, KALTIM PERS – Kabar baik bagi pasien rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya, dikeluhkan warga Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar). Selama ini, warga sakit harus dirujuk Puskesmas (PKM) Muara Pahu. Tidak boleh langsung ke RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS). Jika pasien masih belum dapat tertanggani, baru dirujuk ke RSUD HIS.

Regulasi ini sangat memberatkan. Makan waktu lama. Bahkan mengeluarkan biaya besar. Muara Beloan ke PKM Muara Pahu hanya bisa jalur sungai. Menghabiskan waktu hingga 1 jam lebih. Sementara ke RSUD HIS hampir 1 jam jalur darat. Kecuali hujan jalan akses yang masih tanah itu rusak.

”Banyak warga mengeluhkan rujukan pasien yang justru merugikan,” kata Kepala Kampung Muara Beloan, Rudy Suhartono. Pola rujukan pasien yang sulit ini setidaknya harus diubah atau dipersingkat. Khususnya kampung-kampung yang terisolir seperti Muara Beloan. Lebih dekat ke RSUD HIS dari pada ke PKM Muara Pahu. ”Bayangkan, pasien harus dirujuk ke PKM Muara Pahu justru memutar arah. Jika ke PKM Muara Pahu harus ke timur dulu. Setelah itu ke RSUD HIS kembali lagi ke arah barat. Padahal Muara Beloan lebih dekat ke arah barat bukan ke timur,” terangnya.

Keluhan ini ternyata telah menjadi perhatian Menteri Kesehatan (Menkes) RI di Jakarta, seperti dilansir di laman Tempo.co. Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin menginginkan sistem rujukan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan menjadi berbasis kemampuan layanan. Masyarakat akan lebih senang apabila sistem rujukan tidak lagi berjenjang. Sebab, biaya layanan kesehatan akan lebih murah dan mempercepat perawatan bagi pasien.

“Dari BPJS itu biaya yang lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang, enggak usah pasien rujuknya tiga kali lipat, keburu wafat nanti. Lebih baik langsung saja dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesis awal,” ujar Budi, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks DPR/MPR pada Kamis, 13 November 2025.

Budi menjelaskan, sistem rujukan berjenjang menyebabkan pasien harus menjalani perawatan dari fasilitas layanan kesehatan tingkat terendah hingga tertinggi. Padahal, ada jenis-jenis penyakit yang hanya bisa ditangani oleh fasilitas layanan kesehatan pada tingkat tertentu.

Karena itu, Menteri Budi menginginkan perubahan sistem rujukan berjenjang ini menjadi berbasis kompetensi. “Orang sakit terkena serangan jantung, dan harus dibedah jantung terbuka. Dia dari puskesmas, masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Tipe C rujuk lagi ke tipe B. Nanti tipe B, rujuk lagi ke tipe A. Padahal yang bisa melakukan sudah jelas tipe A. Tipe C dan tipe B enggak mungkin bisa tangani,” ujar dia.Budi melanjutkan, biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan juga bisa ditekan jika sistem rujukan berjenjang berubah. Pasalnya, BPJS Kesehatan cukup membayar tagihan ke satu rumah sakit saja. “Harusnya dengan demikian, BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke (rumah sakit) yang paling atas,” ucap Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya menambahkan, perubahan mekanisme rujukan ini dari sistem berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi berdasarkan kemampuan layanan.

Azhar mengatakan, saat ini sistem rujukan yang berlaku adalah berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, ke rumah sakit kelas D, ke kelas C, kelas B, dan kemudian ke rumah sakit kelas A. “Ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi, di mana pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Azhar dalam rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ia menerangkan, nantinya pasien akan dirujuk ke rumah sakit berdasarkan kondisi medis dan tingkat keparahan penyakit. Adapun kemampuan layanan rumah sakit kini diklasifikasikan menjadi rumah sakit dasar, rumah sakit madya, rumah sakit utama, dan rumah sakit paripurna.

Ia kembali menegaskan rujukan itu tergantung pada kebutuhan medis tiap pasien. Ia mengklaim sistem rujukan baru ini bisa membantu pasien berhemat. Jika pasien sudah dirujuk ke sebuah rumah sakit, maka diharapkan proses pelayanan kesehatannya selesai di rumah sakit itu pula.(rud/KP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *