8 Korban Tanpa Santunan, Jasa Raharja: Feri Beroperasi Tanpa Izin Resmi

HARUS JADI PERHATIAN : Ternyata banyak di Kubar feri penyeberangan tanpa izin. Lalu bagaimana nasib penumpang tidak dapat santunan. Harus jadi perhatian pemerintah agar nyawa manusia dapat santunan dan diberikan keselamatan dalam perjalanan.

SENDAWAR, KALTIM PERS – Sangat disesalkan, ternyata 8 korban meninggal dunia penumpang feri penyeberangan yang alami kecelakaan air, Senin (10/11/2025) tidak mendapatkan santunan dari PT. Jasa Raharja. Penyebabnya, feri penyeberangan yang beroperasi tersebut tidak mengantongi izin resmi.

Sesuai aturan, feri penyeberangan kayu tradisional yang beroperasi tidak terdaftar sebagai angkutan umum yang sah. Maka penumpangnya, tidak dijamin asuransi Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan. ”Memang tidak ada izin resminya dan tidak ada iuran asuransinya. Sehingga tidak ada uang santunan yang harus diberikan kepada para korban,” kata Imam Mukhtar Rofi, selaku Pimpinan PT Jasa Raharja Cabang Kubar, Kamis (13/11/2025).

Asuransi untuk penumpang feri penyeberangan, akan diberikan jaminan diberikan kepada penumpang dan kendaraan yang terdaftar saat membeli tiket.

  • Santunan jiwa: Jasa Raharja memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta per korban.
  • Santunan luka: Biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta dapat ditanggung Jasa Raharja.
  • Manfaat lain: Ada santunan tambahan seperti biaya penguburan, P3K, dan ambulans untuk kasus-kasus tertentu.
  • Asuransi kendaraan: Nilai ganti rugi kendaraan bervariasi tergantung jenis dan nilai pasar, dengan batas maksimal yang ditentukan perusahaan asuransi. 

Kondisi ini harus menjadi perhatian pihak terkait di Kubar. Jika demikian, maka sangat merugikan para penumpang yang membayar jasa transportasi tapi tidak mendapatkan santunan, kenyamanan dan keselamatan dalam perjalanan. Sementara pengusaha jasa angkutan transportasi sangat diuntungkan. Bahkan jumlah jasa angkutan Sungai Mahakam inipun terus bertambah.

Secara terpisah, berdasarkan pengakuan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar, masih banyak feri penyeberangan tidak mengantongi izin resmi beroperasi. Jadi masalah, proses izinnya bukan kewenangan Dishub Kubar, melainkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kaltim di Samarinda. Kantor KSOP yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

”Inilah masalahnya. Kubar tidak diberikan kewenangan yang kami akan pertanyakan ke KSOP Samarinda,” kata pejabat Dishub Kubar. Sementara di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara sudah ada cabang KSOP Kota Bangun. ”Kenapa Kubar tidak ada. Harus dibuka cabang KSOP di Kubar yang berkedudukan di Kecamatan Melak,” harapnya.

Seperti diwartakan media ini, sebanyak 8 korban meninggal dunia, setelah menumpang feri penyeberangan menuju ke Kampung Ujoh Halang tenggelam, Senin (10/11/2025) sekira pukul 20.00 wita. Feri penyeberangan lebar 4 meter dan panjang 16 meter itu mengangkut semen dan 28 penumpang. Hingga Kamis (13/11/2025) ke-8 korban meninggal dunia berhasil ditemukan. Tiga jenazah di makamkan di Samarinda dan empat jenazah dimakamkan di daerah asalnya masing-masing. Para korban adalah karyawan PT. Borneo Damai Lestari (BDL), perusahaan yang bergerak Hutan Tanaman Industri (HTI).

FOTO FOR KP – DIPULANGKAN : Petugas Polair Polres Kubar melakukan evakuasi jenazah di RSUD HIS ke dalam ambulans untuk di bawa tiga jenazah ke Samarinda. Kemudian, empat jenazah ke Balikpapan, Rabu (12/11/2025).

Tim gabungan juga menemukan, tas ransel warna hitam berisi uang sebesar Rp 48 juta lebih. Uang tersebut sudah diserahkan petugas kepada mandor PT. BDL berisial Ei. Informasi yang berkembang, bahwa uang itu adalah gaji para karyawan PT BDL. Korban 8 orang itu adalah karyawan PT BDL.

Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Ipda Sukoco mengatakan, pengakuan motoris feri penyeberangan, bagian lambung feri penyeberangan kemasukan air sekitar 150 meter dari tepian Sungai Mahakam hingga akhirnya tenggelam.

Terkait kasus ini, Sukoco menyebutkan, Kamis (13/11/2025) akan dilakukan live dengan mabes Polri. Hal ini dilakukan untuk melaporkan perkembangan kecelakaan Sungai Mahakam karena telah menjadi atensi pihak Mabes Polri. Sekaligus di waktu berbeda, jajaran Polres Kubar juga akan mengelar perkara terhadap kasus yang merengut nyawa 8 korban tersebut. Hasilnya seperti apa akan diputuskan segera. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *