SENDAWAR, KALTIM PERS – Siap-siap bagi pengendara roda dua dan empat harus dilengkapi surat menyurat serta kelengkapannya. Ini jika tidak terjaring razia. Jajaran Satlantas Polres Kutai Barat (Kubar) menjadwalkan razia selama 14 hari dimulai 17 sampai 30 November 2025. Razia bertajuk Operasi Zebra Mahakam 2025 dengan moto “Pelanggaran adalah Maut,” akan dilakukan penertiban dibeberapa titik badan jalan utama di Sendawar, ibu kota kabupaten.
Ketika media ini mengonfirmasi terkait akan dilaksanakan razia itu, jajaran Polres Kubar membenarkan. “Ya pak betul,” kata Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasatlantas AKP Muhammad Syafi’i kepada Kaltim Pers, Jumat (14/11/2025).
Data kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dari Polres Kubar yang dikumpulkan media ini selama 2024. Yakni tercatat 48 kasus. Terdiri, 64 korban luka ringan, 7 korban luka berat, dan 22 korban meninggal dunia. Kerugian material mencapai Rp 267,8 juta. Sedangkan data lakalantas hingga Juli 2025 sebanyak 155 kasus pelanggaran lalu lintas.
Adapun persyaratan sebelum razia yang harus disiapkan pengendara, dari beberapa sumber yang dikumpulkan media ini, antara lain:
- Papan pengumuman: Harus ada tanda yang jelas dan terlihat (terutama pada malam hari) minimal 50 meter sebelum lokasi razia.
- Surat tugas: Petugas wajib membawa surat perintah tugas yang sah.
- Atribut petugas: Petugas harus mengenakan atribut lengkap dan sesuai ketentuan.
Prosedur pelaksanaan razia
- Lokasi: Petugas harus menempatkan diri pada lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat dan tidak menyebabkan kemacetan.
- Jalan dengan median: Jika lokasi razia berada di jalan yang dibatasi median, papan pengumuman harus dipasang baik sebelum maupun sesudah lokasi razia.
- Malam hari: Selain persyaratan di atas, petugas wajib memasang lampu isyarat berwarna kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya.
Hak pengendara
- Pengendara berhak untuk menolak razia jika tidak ada papan pengumuman, petugas tidak memiliki surat tugas, atau petugas tidak menggunakan atribut lengkap.
- Pengemudi disarankan untuk selalu menyiapkan dokumen seperti SIM dan STNK agar tidak panik saat pemeriksaan.
- Jangan melarikan diri saat dihentikan karena bisa dianggap melawan hukum.
Dasar hukum
- UU No. 22 Tahun 2009: tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- PP No. 80 Tahun 2012: tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dokumen Wajib Pengendara :
Dokumen-dokumen utama yang akan diminta oleh petugas kepolisian meliputi:
- Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan (misalnya, SIM C untuk sepeda motor, SIM A untuk mobil).
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli yang berlaku untuk kendaraan yang digunakan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), meskipun tidak selalu diminta, sebaiknya tetap dibawa sebagai identitas diri jika diperlukan.
Kelengkapan Fisik Kendaraan dan Pengendara: Selain dokumen, kendaraan dan pengendaranya juga harus memenuhi standar kelengkapan dan keselamatan:
Untuk Pengendara (Motor & Mobil):
- Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pengendara sepeda motor dan penumpangnya.
- Sabuk Pengaman untuk pengemudi dan penumpang depan mobil.
Untuk Kendaraan (Motor & Mobil):
- Kaca Spion lengkap dan terpasang dengan benar.
- Lampu Utama dan lampu-lampu lainnya berfungsi normal (lampu rem, lampu sein).
- Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB) jika kendaraan baru dan belum memiliki STNK/BPKB.
Kelengkapan Darurat (Khusus Mobil):
- Ban cadangan.
- Dongkrak.
- Kunci roda dan peralatan dasar lainnya.
- Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
- Segitiga pengaman atau rompi pemantul cahaya.
Memastikan semua kelengkapan ini terpenuhi akan membantu Anda terhindar dari sanksi tilang dan memastikan keselamatan saat berkendara. (rud/KP)













