Takut Hukum, Pengurus Koperasi Mundur

MULAI TAKUT: Peresmian Koperasi Merah Putih di seluruh desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Senin (21/7/2025).

Bondowoso, KALTIM PERS– Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digaungkan menjadikan kebanggan untuk membantu ekonomi warga mulai meragukan. Salah satu contoh,  baru saja diluncurkan KDMP di seluruh desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Senin (21/7/2025), tapi malah beberapa pengurusnya mengundurkan diri. Alasannya, karena takut bermasalah dengan hukum. Mudah-mudahan di Kutai Barat tidak ada yang mundur. Meski tantangannya sangat berat.

Seperti dilansir Kompas.com, Kabid Koperasi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Navi Setiawan membenarkan kabar itu. Karena semula ada tiga orang yang menyatakan mengundurkan diri sebelum koperasi itu diresmikan. “Alasan pastinya kita tidak mengerti. Tetapi salah satunya ada yang bilang takut dihukum. Kan sulit kalau se-Indonesia takut hukum semua,” kata Navi saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Navi menegaskan, tidak mungkin pemerintah mau menjerumuskan rakyatnya. Ia mengaku heran, saat banyak orang ingin menjadi pengurus KDMP, namun ada beberapa orang malah mau mengundurkan diri. Menurutnya, pengurus yang merasa takut itu mungkin mendengar kabar bahwa dana yang akan dikelola nanti sangat besar.

“Padahal tidak begitu, selama dikelola dengan baik maka tidak akan bermasalah dengan hukum. Sebaliknya, meskipun koperasi sudah bagus tetapi disalahgunakan tetap bermasalah dengan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, berapa pun dana yang digelontorkan kalau dikelola dengan baik tidak akan bermasalah dengan hukum. “Semua tergantung kesalahan. Kalau ada salah satu memainkan, yang lain tidak perlu takut kalau tidak memainkan. Tidak tahu dari mana mereka bisa berpikir seperti itu,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, jika pengunduran diri dilakukan sebelum terbitnya badan hukum, maka jadi ranah Musdes. Tetapi setelah koperasi sudah berbadan hukum kemudian pengurus mengundurkan diri, maka akan menjadi ranah koperasi. “Yang penting jalan dulu. Jika ada yang baru keluar badan hukum mengundurkan diri, boleh. Tapi untuk sekarang jalan dulu,” sarannya. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *