Dilarang Pungutan Murid Baru. Kadisdikbud: Kepseknya Saya Pecat

MENGEMUKA: DPRD Minta Kadisddibud bertindak bagi sekolah nakal melakukan pungutan di sekolah. Hearing di DPRD Kubar, Senin (14/7/2025).

Sendawar, KALTIM PERS – Bagi kepala sekolah negeri yang masih melakukan pungutan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau siswa baru di Kutai Barat (Kubar) akan dipecat. Karena telah melanggar aturan. Larangan pungutan tersebut membayar biaya pendaftaran, membeli buku pelajaran, seragam sekolah, dan pungutan tidak resmi lainnya. Hal ini sudah diatur Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistim Penerimaan Murid Baru.

“Bahkan saya juga siap diganti sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) jika masih ada pelanggaran sekolah memberlakukan pungutan tersebut,” tegas Kepala Disdikbud Kubar RL Bandarsyah, Senin (14/7/2025). Mantan Sekretaris Dinas PUPR Kubar itu menjawab adanya keluhan sejumlah orang tua terhadap PPDB 2025, pada kegiatan hearing atau dengar pendapat di DPRD Kubar. Dengar pendapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kubar Sepe M dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya serta sejumlah orangtua peserta didik. Terkait masih adanya temuan pungutan, DPRD merekomendasikan agar Disdikbud Kubar segera bertindak.

Bandarsyah menyebutkan, larangan pungutan itu tidak saja sekolah negeri melainkan juga sekolah swasta. Apalagi sekolah tersebut telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan lainnya. “Kalau masih ada pungutan laporan saja akan kami disikapi. Bahkan secara tegas bisa saya ganti nanti kepala sekolahnya. Jika sekolah swasta akan dilakukan pembinaan atau sanksi lainnya,” katanya.

Keluhan soal biaya seragam, dia menegaskan, tidak boleh. Silakan para orangtua membuat sendiri seragam anaknya sebagai peserta didik, atau menggunakan seragam bekas kakak kelasnya. Intinya tidak boleh sekolah mewajibkan peserta didik dibebani biaya seragam oleh pihak sekolah.

Kemudian, menebus buku mata pelajaran juga tidak boleh. Karena para orangtua peserta didik bisa mendownload diinternet dan sudah tersedia serta gratis. Jikapun kendala, bisa pihak sekolah membantu mendownloadkan.”Ingat penerimaan siswa baru inipun akan diawasi oleh inspektorat bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Terkait masih adanya sekolah melakukan pungutan, berjanji akan menyelusuri bersama orangtua peserta didik dan akan memberikan pembinaan hingga sanksi tegas.

MASIH TERJADI

Berdasarkan pengaduan sejumlah orangtua, pungutan di sekolah masih berjalan hingga 2025 ini. Ini menandakan lemahnya pengawasan bahkan terkesan terabaikan. Seperti dikeluhkan, ada sekolah swasta yang memberlakukan pungutan nominalnya sampai jutaan rupiah per peserta didik. Seperti di salah satu sekolah dasar swasta di Kecamatan Barong Tongkok memberlakukan kepada peserta didik per tahun bayar daftar ulang peserta didik Rp 150 ribu, uang kegiatan siswa Rp 250 ribu. Kemudian yang harus dibayar per bulan yakni Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Juli 2025 Rp 350 ribu, uang makan Juli 2025 Rp 180 ribu.

Bahkan yang lebih memberatkan lagi adalah pungutan membeli buku mata pelajaran yang nominalnya bervariasi dilakukan pihak sekolah. Kemudian membayar buku mata pelajaran kelas 1 Rp 1,045 juta, kelas 2 Rp 992 ribu, kelas 3 Rp 1,002 juta, kelas 4 Rp 1,160 juta, kelas 5 Rp 1,092 juta, dan kelas 6 Rp 977 ribu.

Berbeda lagi bagi sekolah setingkat SMP. Ada salah satu SMP swasta di Kecamatan Barong Tongkok setelah daftar ulang dibebani pungutan uang infak per tahun yakni untuk uang kegiatan siswa Rp 600 ribu, ekstrakurikuler Rp 400 ribu, infa Juli (bulanan) Rp 500 ribu.  

Berbeda dengan kelas 9 yang juga dibebani nominalnya sama dari ketiga kegiatan tadi, Namun ada tambahan biasa program kelas akhir (wisuda dll) sebesar Rp 1,5 juta.

Menyikapi masih ada sekolah swasta yang dapat bantuan pemerintah tapi praktik di lapangan melakukan pungutan, Anggota DPRD Kubar dari Partai Gerindra, Sadli mengatakan, pungutan di sekolah negeri dilarang. Kecuali sekolah swasta masih dikatakan wajar jika memang prestasi di sekolah tersebut lebih unggul. “Bahkan saya telah melihat ada sekolah swasta di Melak hanya dibebani Rp 100 saja, Saya kira itu masih wajar,” kata Alex, panggilan akrab Sadli. Kepada kepala Disdikbud Kubar agar menyikapi persoalan siswa baru jauh-jauh hari. Karena jikapun ada temuan saat ini sudah sulit disebabkan PPDB sudah berakhir. Dia pun meminta untuk memprioritaskan peserta didik dari kampung-kampung. Hal senada dikatakan, Agus Sopian, anggota DPRD Kubar dari Partai Nasdem. Agus Sopian juga tidak menyoalkan adanya pungutan di sekolah swasta asalnya tidak memberatkan.

SEKOLAH MASIH BELUM PAHAM

Namun ironinya, meski sudah diatur terkait PPDB namun pihak sekolah masih belum memahami soal syarat PPDB. Sehingga ada yang menjadi korban dalam proses PPDB di Kubar. Salah satu aturannya, pihak sekolah membolehkan penerima siswa jika mengikuti orangtuanya mutasi atau pindah kerja. Tapi pihak sekolah mewajibkan menerima siswa baru berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang jauh dari Kecamatan Barong Tongkok.

Salah seorang anggota DPRD mengungkapkan, anaknya yang mendaftar sekolah SMP di Kecamatan Barong Tongkok ditolak karena pihak sekolah berpedoman aturan bahwa PPDB mengacu ke KK. Kebetulan KK anggota DPRD itu bukan warga Kecamatan Barong Tongkok melainkan Kecamatan Damai. Karena ditolak, sehingga orangtua peserta didik yang sudah bertugas sebagai anggota DPRD Kubar terpaksa mendaftar anaknya ke sekolah di Samarinda. “Kasihan juga istri saya sering menangis karena anaknya harus pindah bersekolah ke Samarinda,” ungkap anggota DPRD Kubar tersebut. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *