Balikpapan, KALTIM PERS – Sebanyak 50 peserta dari para petinggi dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) se-Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Hotel Zurich, Balikpapan, 6-10 Mei 2025. Bimtek bertajuk, Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung Terkait Regulasi Pengelolaan Dana Desa Sesuai Peraturan Terbaru dan Tata Cara Menghadapi Audit serta Praktik Pelaporan Keuangan Desa.
Bimtek ini dibuka oleh Camat Muara Pahu Mauliddin Said dihadiri Direktur Utama Lembaga Pusat Pelatihan dan Kajian Nusantara (PPKN) Fauzan Fadhilillah, dan Sekretaris Camat Muara Pahu Abdul Fattah.
Adapun materi bimtek adalah strategi menghadapi audit dana desa, prosedur audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), persiapan dokumen dan data pendukung audit, mitigasi risiko temuan audit.
Kemudian, studi kasus dan simulasi audit laporan tahunan, analisi kasus nyata pengelolaan dana desa, simulasi proses audit dan penyusunan tanggapan dan temuan. Selanjutnya, prosedur audit oleh BPKRI.
Berikutnya, reglasi terbaru pengelolaan dana desa, kebijakan dan peraturan terkini tentang dana desa, mekanisme penyaluran dan penggunaan dana desa, praktik penyusunan dan laporan keuangan desa, serta standar akuntansi dan pelaporan keuangan desa.
Kepala Bidang Pemeriksaan Kaltim 2 BPKRI Perwakilan Kaltim, Ruslan Effendi mengatakan, dana desa setiap tahun terjadi peningkatan. Demikian pula programnya. Tapi dibalik itu juga muncul permasalahan hukum terkait pertanggung jawaban dalam pengelolanannya. “Pengelolaan dana dana tersebut ada risiko. Kalau tidak taat aturan, muncul risiko hukum. Masih mending masih menjabat. Terkadang tidak menjabat tapi kasusnya masih muncul,” kata Ruslan yang sebelumnya menjabat di BPKRI di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Camat Muara Pahu Mauliddin Said yang didaulat membuka bimtek berharap, peserta lebih memahami materi yang diberikan. “Silakan bertanya, sehingga hasilnya bisa diterapkan di sistim pemerintahan kampung masing-masing,” kata Mauliddin. Kepala kampung juga harus transparan, taati aturan hukum dan merangkul semua unsur masyarakat agar roda pemerintahan kampung berjalan maksimal. (rud/KP)