Balikpapan, KALTIM PERS – Banyaknya media online yang terus berkembang di Kaltim, menjadikan perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim. Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim yang akan mulai diberlakukan akhir 2025.
“Tujuannya, bakal diperketat. Tak bisa lagi sembarang media bisa dapat kerja sama,” kata Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, dilansir Kaltimfaktual.co saat menjadi pembicara di Konvensi Media Siber di Balikpapan, Sabtu 28 Desember 2024.
Adapun Grade Media dalam Pergub itu, selain soal legalitas dan minimal usia perusahaan beroperasi. Pergub juga mengatur grade atau kelas dari media. Mulai dari grade A, B hingga C. Grade A, bagi media-media yang sudah terverfikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers. Lalu untuk grade B, berlaku untuk media yang sudah terverifikasi administrasi dewan pers. Sedangkan untuk grade C, untuk media yang masih berproses verifikasi.

Nilai harganya pasti beda-beda. Akan tetapi kami beri kesempatan juga kepada media untuk proses verifikasi. “Tapi jangan juga sampai lima tahun masih berproses, itu bukan proses namanya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Faisal mengajak para pelaku usaha media untuk bisa memenuhi syarat tersebut. Karena, ia tetap akan memprioritaskan kerja sama dengan media-media lokal. Karena secara prinsip, pihaknya ingin agar media-media lokal bisa tumbuh berkembang dan berkualitas, baik secara perusahaan maupun konten produk beritanya. “Masa karya kita hanya dilihat untuk orang-orang Kaltim saja. Saya juga ingin hasil kerja pemprov dilihat secara nasional hingga internasional,” tandasnya.
Faisal menyebut, secara teknis Pergub tersebut mengatur soal syarat-syarat media yang bisa kerja sama dengan pemda. Tak hanya soal legalitas usaha, namun sampai pada pendataan di dewan pers. Mulai dari media cetak, tv, radio, hingga siber. Salah satu syaratnya, kerja sama media tersebut harus sudah berdiri dan beroperasi minimal 2 tahun. Termasuk legalitas usaha dan syarat lainnya harus lengkap. “Jadi tidak bisa lagi, baru berdiri langsung dapat kontrak (kerja sama), kan lucu itu,” imbuhnya.

Dengan begitu, Faisal berharap tidak ada lagi media-media titipan. Atau yang berdirinya hanya untuk mencari kontrak pemerintah saja. Sehingga, tata kelola APBD benar-benar hanya dijalankan oleh media-media yang berlegalitas dan memenuhi syarat. “Kan miliki legalitas itu yang penting, karena proses kontrak ke pemerintahan juga dapat lebih mudah dengan syarat-syarat yang terpenuhi. Lantas wartawan juga terlindungi dan perusahaan tenang bekerja,” ucapnya. “Kalau pemerintah kerja sama dengan media yang tidak legal, kan bahaya. Dua-duanya bisa kena,” tambahnya.(luk/KP)