Sendawar, KALTIM PERS – Kubar punya Mal Pelayanan Publik (MPP) eks Balai Pertemuan Umum Tanaa Purai Ngeriman di kompleks perkantoran Pemkab Kubar. Diresmikan oleh Wabup Edyanto Arkan, Senin (03/02/2025).
“Uji coba penyelanggaraan MPP sebagai pusat pelayanan pemerintah yang bergabung 24 instansi pemerintah terdiri 16 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar dan 8 instansi vertikal,” kata Kepala DPMTSP Kubar Adolfus Edhardus Pontus. MPP kerja sama Tim Percepatan Penyelenggaraan MPP menjalani masa uji coba sekitar 3 bulan. Kemudian akan evaluasi oleh Kementerian PANRB dan Bagian Ortal Setkab Kubar.
MPP ini juga merupakan salah satu wujud nyata implementasi kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP.
![](https://mediaoke.id/wp-content/uploads/2025/02/Ikuti-Terus-Perkembangan-Berita-di.jpg)
Wabup Edyanto Arkan mengatakan, fungsi MPP tidak hanya mengintegrasikan pusat semua layanan. Mengedepankan, solusi, salah satunya dalam menyelesaikan permasalahan administrasi perizinan dibutuhkan masyarakat. Di samping itu, pelayanan lebih mudah, tepat ukuran waktu, biayanya dan pelayanannya harus lebih baik. “Semua pihak baik dinas, badan, kantor, perbankan dan instansi vertikal yang memberikan pelayanan di MPP,” saran Wabup. (KP6/pemkab/rud/KP)
![](https://mediaoke.id/wp-content/uploads/2025/02/Kubar-Printing-oke.jpg)