Jakarta, KALTIM PERS – Ini baru terjadi di dalam sejarah pesta demokrasi. Pasangan yang maju dan ditetapkan pemenang tapi didiskualifikasi atau dibatalkan sebagai calon. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi referensi Pilkada lima tahun berikut. Siapa calon yang didukung oleh kepala daerah dugaan cawe-cawe disertai bukti-bukti bakal hati-hati. Putusan MK inipun bisa menampar penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah yang sudah bekerja tapi terkesan dianggap tutup mata.

Pil pahit ini harus dialami pasangan calon (paslon) urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanisluas Liah, Calon Bupati dan Wabup Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Seperti diketahui, Owena Mayang Shari adalah putri dari Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh.
Dalam putusan MK, meminta KPU Mahulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) setelah amar putusan perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 dikeluarkan pada Senin (24/02/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo. “Menyatakan batal keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” kata Suhartoyo, dilansir Kompas.com. Salah satu dasar putusan MK RI ini, mengabulkan gugatan permohonan pasangan calon Novita Bulan-Artya Fathra Martin.

Alasan lain oleh MK, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dinyatakan terbukti melakukan vote buying (politik uang) dalam memengaruhi pemilih.
Selain itu hasil gugatan pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin yang menuding adanya praktik penggelembungan suara dan penghilangan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, MK menyatakan telah terjadi pelanggaran yang signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, keputusan KPU Mahakam Ulu dinyatakan batal,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan. Selain paslon 3, MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan saat pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

PEMILU ULANG BAKAL LEBIH RAMAI
Pemilihan suara ulang (PSU) di Mahulu bakal ramai. Karena diskualifikasi paslon 3 itu, memberikan peluang paslon tambahan maju untuk menggantikan paslon 3. Syaratnya, untuk calon pasangan baru pengganti nomor urut 3 harus dilakukan verifikasi awal. Sedangkan dua paslon yang sudah siap PSU tanpa syarat. Yakni paslon 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. Kemudian, nomor 1 paslon Yohanes Avun dan Y Juan Jenau.
Putusan MK, KPU Mahulu diperintahkan untuk melakukan PSU paling lambat 3 bulan setelah keputusan dibacakan.
Tidak masuknya, paslon 3 bukan mudah bagi paslon 2 sebagai pemenang. Karena bisa jadi, pendukung paslon 3 diinstruksikan mendukung paslon 1. Karena paslon 1 memiliki kedekatan dengan paslon 3. Yakni Yohanes Avun yang menjabat sebagai Wabup berpasangan dengan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. Di samping itu, pendukung paslon 3 bakal kecewa lantaran calonnya dibatalkan di MK atas gugatan paslon 2.
Namun secara garis kepartaian paslon 2 memiliki garis merah dengan Presiden. Yakni Partai Gerindra yang merupakan penguasa parlemen di DPRD Mahulu hasil Pileg 2024. Partai besutan Prabowo Subianto ini memiliki 8 kursi di DPRD Mahulu. Partai Gerindra yang merupakan partai politik pemenang Pileg 2024 Mahulu raih 8 ribu lebih suara. Sementara paslon 1 yakni Yohanes Avun-Y Juan Jenau diusung Partai Golkar, PDIP dan PKS.

Paslon 3 yakni Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah yang didiskualifikasi diusung parpol PAN, PKB dan Demokrat.
Selain itu, MK menginstruksikan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Mahulu dalam menjalankan putusan ini. Bawaslu juga diminta melakukan pengawasan serupa. Untuk menjaga keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahulu diminta mengawal seluruh proses PSU. Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, bersama Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Dengan keluarnya putusan ini, proses demokrasi di Mahakam Ulu kembali dinanti dan dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.(rud/KP)