Hukum  

Pelaku Anak di Intu Lingau Diancam 15 Tahun Penjara

TINGGAL RISIKO HUKUMAN: Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kubar Kompol Subari (dua tengah duduk) didampingi Kasi Humas Ipda Sukoco (dua kanan), Kasat Reskrim IPTU Rangga Asprilla Fauza (dua kiri) di Mapolres Kubar, Senin (10/02/2025). Pelaku MLK mengenakan baju orange harus menjalani hukuman.

Sendawar, KALTIM PERS – Pelaku MLK rudapaksa dan membunuh anak berinisial Alt (4) di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat (Kubar), diancam penjara 15 tahun. Ini sesuai Pasal 76C jo Pasal 80 atau Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  

Pelaku MLK ditangkap di rumah orangtuanya oleh Tim Resmob Polres Sambas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) di Dusun Sadayan, Desa Tangaran, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kalbar, Kamis (06/02/2025) sekira pukul 17.00 Wita.

Informasi ini disampaikan Jajaran Polres Kubar konferensi pers terkait kasus anak di bawah umur di Mapolres Kubar, Senin (10/02/2025). Konferensi pers ini dipimpin Wakapolres Kubar Kompol Subari didampingi Kasi Humas Ipda Sukoco, Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla Fauza, Kanit Pidum Ipda A M Zody Fatkhul Karim, Kanit Opsnal Hotber T, dan Kasipropram Iptu Tobing.

Kepada penyidik pelaku mengaku menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor bermaksud mengajak membeli es, pada 29 Januari 2025. Bukannya menuju warung, tersangka justru membawa korban ke lokasi sepi di dalam hutan sekitar 1 kilometer dari rumah korban.

Di lokasi itu, pelaku melakukan rudapaksa dan membunuhnya. Karena panik korban berteriak. Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Tengah dan berakhir di rumahnya di Sambas, Kalbar. Jenazah korban di tinggal di dalam hutan. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *