Hukum  

Dua Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, Bandar Besar Tiarap

DIAMANKAN: Pelaku TW (kanan) beserta barang bukti sabu-sabu 2 gram. Kemudian pelaku AW (38) dan barang bukti 4,5 gram.

Sendawar, KALTIM PERS – Bandar besar sebagai penyuplai sabu-sabu (SS) masih belum terungkap. Karena melalui bandar itulah SS bisa ke tangan pengedar. Namun yang menjadi persoalan, bandar lebih cerdik. Dia malah ”tiarap” yang menjual ke pelanggan justru pengedar. Hal inilah kerap menjadi target pihak kepolisian.

Misalnya dua warga diduga sebagai pengedar SS ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubar, Minggu (23/02/2025). Kedua pelaku yakni berinisial TW (24) ditangkap lebih awal dan barang bukti (BB) sabu-sabu 2 gram di pinggir Jalan Naraq Gunaq, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok sekira pukul 22.30 wita. Disusul penangkapan AW (38) dan BB 4,5 gram di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok sekira pukul  23.30 wita.

”Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco kepada media ini.

Kasat Resnarkoba Polres Kubar Iptu Muhammad Ridwan menambahkan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubar. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *