Sendawar, KALTIM PERS- Aksi penipuan mengaku Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kasat Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar) kepada sejumlah kepala kampung di Kutai Barat (Kubar) mulai marak. Langkah ini menjadikan kesempatan oleh para penipu, menyusul adanya pernyataan dari pemerintah pusat akan melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat dan kepala desa yang diduga terlibat korupsi.

Modus penipuan berupa surat BPK RI mengirimkan surat akan melakukan pemeriksaan salah satu kampung di Kecamatan Siluq Ngurai. Surat tertanggal 14 Februari 2025 itu ternyata palsu.

Demikian pula ada surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Keterangan Tambahan dari Reskrim Polres Kubar tertanggal 13 Februari 2025. Dalam isi surat itu memanggil aparat kampung berinisial JF. Dalam surat itu, JF dituduh kasus suap beberapa kepala kampung di Kubar. Anehnya di surat itu Kasat Reskrim Polres Kubar bernama Aiptu Togar Sirait SH, SIK. Sementara Kasat Reskrim Polres yang menjabat sekarang adalah Iptu Rangga Asprilla Fauza.

Terkait surat pemanggilan mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Kubar itu ternyata palsu. Hal ini ditegaskan oleh Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kubar, Ipda Sukoco. ”Surat itu palsu. Tidak benar ada surat perintah pemanggilan BAP keterangan tambahan,” tegas Sukoco.
Dia meminta, agar para kepala kampung di Kubar jangan mudah percaya. Sebaiknya jika menerima telepon atau kiriman surat seperti itu agar segera menanyakan ke Polres Kubar. Bertujuan memastikan surat itu apakah benar atau penipuan. Hal ini penting dilakukan agar tidak tertipu.

Karena akhir-akhir ini, lanjut dia, di jajaran Polres Kubar juga menjadi korban penipuan. Pelaku mencatut nama Kasatreskim dan perwira lainnya di Polres Kubar seolah-olah benar melakukan tindakan negatif. ”Intinya jangan terlalu mudah percaya,” tegasnya.
APLIKASI JAGA DESA
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto telah meluncurkan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi tersebut bisa menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi kepala desa maupun masyarakat desa. Termasuk jika ada yang menjadi korban pemerasan dan intimidasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Yandri mengajak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) untuk memanfaatkan aplikasi tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat menerima audiensi Apdesi dan Papdesi di Operational Room Kantor Kemendes Kalibata.

“Kalau ada yang mengancam, oknum yang mengancam, oknum yang memeras, jangan takut, lawan saja. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab laporkan saja, apalagi sekarang kan ada Jaga Desa, aplikasi online sekarang, sudah saya luncurkan itu, real time monitoring,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Kemendes PDT, Jumat (14/2/2025).
Sementara itu, aplikasi Jaga Desa sendiri berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aplikasi tersebut memungkinkan kepala desa dan perangkatnya untuk melaporkan kendala dengan respons cepat dari pihak berwenang.
Kolaborasi antara Kemendes PDT dan Kejagung ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta mampu menyelesaikan permasalahan seperti konflik lahan dan infrastruktur desa.
Jaga Desa juga diyakini mampu mempercepat kemajuan desa sekaligus mendukung keberhasilan program pemerintah dengan penerapan sistem informasi yang terintegrasi. (rud/KP)