Lolos jadi PPPK, Begini Aturan Wajib Diketahui

Ayonius

Sendawar, KALTIM PERS- Sekkab Kutai Barat (Kubar) Ayonius menegaskan, bagi honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi. Hal ini dikarenakan terikat dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani.

“Bekerja lah dengan baik serta melaksanakan tugas dan tanggangjawabnya sesuai surat keputusan (SK) penempatan di unit kerjanya masing-masing,”ujar Sekkab, di kantornya, belum lama ini. 

Menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.

Sehingga PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi. Dikarenakan terikat dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani.“Apabila PPPK memutuskan untuk melakukan mutasi atau pemindahan tugas, hal tersebut dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan,”tegasnya.

Untuk itu, diharapkan PPPK yang sudah bekerja dan baru lulus mengabdi lah sesuai SK penempatan yang ada itu. Jangan berpikir alasan mau pindah, karena keluarga (orang tua, suami dan anak). “Semua alasan itu, tidak masuk akal. Karena sebelum ikut test tersebut, pastinya keluarga sudah mengetahuinya,”tegasnya lagi.

“Begitu juga kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubar, tolong diperhatikan aturan yang berlaku terkait PPPK dan PNS ini,”ujarnya. (yan/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *