Blog, Hukum  

Warga Barong Tongkok Tertipu Puluhan Juta, Disuruh Bayar Pajak dan ShopeePay

PENIPUAN : Hati-hati warga yang selalu pegang ponsel. Jika ditelepon membayar pajak dan transaksi online lainnya jangan mudah percaya. Tolak aja komunikasinya.

Penipuan melalui komunikasi sangat meresahkan masyarakat. Seperti telepon, chat Whatsapp, media sosial dan berbagai saluran lainnya. Baru diketahui sebagai korban, dua warga Kecamatan Barong Tongkok, Kubar merugi puluhan juta rupiah.

Catatan: Rudy Suhartono

MEMPERIHATINKAN, cerita pegawai bank di Kubar.Dirinya hampir setiap hari dimarahi nasabah. Persoalannya, minta uang nasabah dikembalikan. Setelah nasabah merasa mentransfer sejumlah uang kepada penipu. Spontan pegawai bank tadi menolak. Karena kerugian dilakukan nasabah bukan menjadi tanggung jawab pihak bank.

Modusnya, seorang warga Kecamatan Barong Tongkok menerima telepon mengaku dari petugas pajak. Dalam percakapannya, petugas pajak meminta segera membayar pajak atas badan usahanya berupa CV. Kemudian, warga tadi memerintahkan putranya untuk mentransfer dana ke rekening penipu itu sebesar Rp 80 juta.

Petugas bank di Kubar yang menerima pengaduan atas penipuan itu, padahal warga tadi tidak punya badan hukum atau CV. Alasan si anak itu diminta mentransfer karena perintah ayahnya.

Kasus yang kedua. Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Barong Tongkok menerima telepon dipaksa membayar ShopeePay sebesar Rp 70 juta. Lantas si ibu tadi memerintahkan putrinya mentransfer dana itu. Padahal si ibu tadi tidak pernah berbelanja secara online senilai tersebut. ShopeePay adalah penyelenggara dompet elektronik yang menghadirkan kemudahan akses untuk layanan pembayaran digital.

Dari dua kasus ini, mirip dengan hipnotis. Tanpa pikir panjang, korban langsung menuruti perintah penelepon tersebut. Setelah uang terkirim semua, para korban baru menyadari bahwa transaksi tersebut adalah penipuan.

Pihak Kanwil DJP mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan ini semakin marak terjadi melalui berbagai saluran komunikasi, seperti telepon, chat Whatsapp, media sosial, dan berbagai saluran lainnya.

Penipuan dengan mengatasnamakan DJP sebagian besar dilakukan dengan mengirimkan pesan atau menghubungi masyarakat melalui aplikasi Whatsapp dengan berbagai modus penipuan diantaranya: Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP. Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.

Kemudian, modus kedua Spoofing (penyaruan). Pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.(KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *