JAKARTA, KALTIM PERS – Naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubar 2025 sebesar Rp 241.216 atau menjadi Rp 3.952.233 per bulan, dibandingkan UMK 2024 Rp 3.711.017. Sementara gaji petinggi dinaikkan hanya Rp 19.860 per bulan menjadi Rp2.426.640 per bulan. Jika dibandingkan gaji 2024 lalu sebesar Rp 2.446.500. Melihat kenaikan UMK dan gaji petinggi sangat jauh perbandingannya.
Kenaikan gaji petinggi dimulai 1 Januari 2025, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Gaji petinggi diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam), yang bersumber dari alokasi dana desa.
![](https://mediaoke.id/wp-content/uploads/2025/01/iKLAN-DTF-OKEEEE.jpg)
Kemudian, Pasal 100 PP yang sama, petinggi juga berhak atas tunjangan yang disesuaikan dengan pengelolaan dana desa. Ketentuannya, maksimal 30 persen dari anggaran belanja desa digunakan untuk membayar gaji tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
Petinggi juga memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kepala kampung berhak atas penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial selama menjabat.
Selain itu, di akhir masa jabatan, petinggi mendapatkan tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali. Besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan desa masing-masing.
Meski ada kenaikan gaji yang tidak seberapa, hal ini tidak dirasakan bagi petinggi di Kubar. Hal ini disebabkan, terus merangkak naiknya harga kebutuhan pokok. Meski demikian, petinggi yang sudah mendapatkan amanah harus melaksanakan tugasnya dengan baik. (rud/KP)
![](https://mediaoke.id/wp-content/uploads/2025/01/Kubar-Printing-oke.jpg)